BANDARLAMPUNG (Andpost) - Media dan rakyat harus peduli pada pemilihan umum (Pemilu) serentak Pileg dan Pilpres April 2019 mendatang.
Saat ini, media sosial (Medsos) juga harus memiliki peranan yang cukup besar dan positif.
Namun sayang, medos justru digunakan untuk hal yang tidak baik, seperti menyebarkan berita bohong (Hoax), konten ilegal, ujaran kebencian dan lain-lain. Saat ini, sudah ada UU ITE dan hal itu bisa dipidanakan.
"Konten ilegal, hoax, ujaran kebencian dan permusuhan, pengecaman serta menakut-nakuti, dapat dipidanakan," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Telematika (Kadiskominfotik) Lampung, Achmad Chrisna Putra, saat diskusi publik AWPI Lampung, di Lamban Kuning, Jl Pangeran Hi. Suhaimi 01, Sukarame, Bandar Lampung, Minggu, 17 Maret 2019.
Menyebar dan mengirim dokumen elektronik seperti WhatsApp dengan berita hoax , membuat konten yang bisa diakses seperti YouTube dan lain sebagainya yang melanggar, dapat dipidanakan paling lama empat tahun dan paling banyak didenda Rp 1 miliar.
Waspadalah terhadap hoax, saring terlebih dahulu untuk konten seperti itu (hoax), agar tidak menimbulkan yang negatif. Jika terbukti itu hoax, maka si pembuat akan dkenakan hukuman seperti di atas. Apabila menemukan konten-konten tidak sesuai, bisa dilaporkan.
"UU ITE dimaksudkan agar bijak dalam bermedia sosial," kata CP, sapaan akrab Chrisna Putra.
Pemprov Lampung mengapresiasi kegiatan seperti ini, karena dapat menciptkan pemilu damai dan sukses.
"Tidak hanya pemerintah yang turut andil dalam pemilu yang akan datang, tetapi media dan rakyat juga harus peduli, juga sebagai kepedulian media dan juga kita," ujar Chrisna.(Rls)