JAKARTA (Andpost) - Baru-baru ini kita mendengar kabar buruk dari perusahaan milik Negara. Kapal pengangkut minyak yang disewa PT Pertamina bocor berlokasi di Parpare Sulawesi Selatan. Perlu dicatat, satu kasus ini hanyalah contoh kecil yang kebetulan muncul ke permukaan sampai akhirnya diketahui publik.
Selain masalah yang terjadi di Parepare, masih banyak persoalan lainnya di tubuh Pertamina yang wajib diketahui bersama. Center for Budget Analysis (CBA) akan menyampaikan beberapa persoalan yang terjadi di tubuh Pertamina khusus terkait jasa penyewaan kapal.
Pertama, dalam pengadaan kapal sewa, hanya dalam kurun waktu 2015 sampai semester 1 2017 ada 53 kasus yang berindikasi merugikan keuangan negara” dalam proyek kapal sewa”. Kasus-kasusnya berupa fraud, pencurian kargo, modifikasi tanki/pipa, serta tindakan lainnya yang bisa merugikan keuangan negara .
Bahkan khusus untuk kasus fraud dalam proyek kapal sewa Pertamina sedikitnya ditemukan 19 perusahaan yang diduga kuat bermain. Adapun tindakan fraud yang dilakukan 19 perusahaan ini jika ditotal sebanyak 39 kali. Berikut daftarnya:
PT. Adnyana, kapal (Andhika Arsanti)
PT. Agniputra Jayakusuma, kapal (Melissa I, Wijaya Kusuma 2, Wijaya Kusuma 3)
PT. Arcadia Shipping, kapal (Gas Artemis)
PT. Ardila Segara Intan Lines, kapal Lamiwuri 01
PT. Armada Bumi Pratiwi Lines, kapal Fortune Glory XLI
PT. Bumi International Tanker, kapal Jayne I
PT. Caraka Tirta Pratama,kapal Nirbaya, Nirbita)
PT. Dimensi Surya Bahari, kapal (Falcon Star)
PT. Gebari Medan Segara, kapal Sabrina
PT. Kapuas Armada Nusantara, kapal (As Marine Dua, As Marine Empat, As Marine Tiga)
PT. Layar Sentosa Shipping, kapal Layar Samudera
PT. Mitsi Citra Mandir, kapal SPOB Lucinda
PT. Multi Jaya Samudera, kapal Sentana IV
PT. Arcadia Shipping , kapal Gas Artemis
PT. Ardila Segara Intan Lines, kapal Lamiwuri 01
PT. Armada Bumi Pratiwi Lines, kapal Fortune Glory XLI
PT. Bumi International Tanker, kapal Jayne I
PT. Caraka Tirta Pratama, kapal (Nirbaya, Nirbita)
PT. Dimensi Surya Bahari, kapal Falcon Star
PT. Gebari Medan Segara, kapal Sabrina
PT. Kapuas Armada Nusantara, kapal (As Marine Dua, As Marine Empat, As Marine Tiga)
PT. Layar Sentosa Shipping, kapal Layar Samudera
PT. Mitsi Citra Mandir, kapal SPOB Lucinda
PT. Multi Jaya Samudera, kapal Sentana IV
PT. Nusantara Bright International, kapal (Java Palm, Kalimantan Palm)
PT. Odyssey Shipping Lines, kapal (Seagull 202, Seagull 351)
PT. Pertamina Trans Kontinental, kapal (PATRA 2302 / PATRA 1202, PATRA 2303 / PATRA 1203)
PT. Sumber Kencana Patria, kapal Olyvia T
PT. Sumber Rejeki B.P,kapal ( Berkat Anugerah 03, Mitra Kemakmuran)
PT. Waruna Nusa Sentana, kapal (Green Stars, Harmony Seven, Maiden East, Maiden Energy, Martha Option, Martha Progress, Medelin Expo, Saamis Adventurer, BB003 (Bunker Transportir), Ocean Brave 23536).
Selanjutnya menurut kami, dugaan permainan proyek pengadaan kapal sewa bukan hanya melibatkan kelompok pengusaha “penyedia proyek”, tetapi melibatkan oknum pejabat Pertamina. Hal ini terlihat, meskipun beberapa perusahaan sudah ketahuan melakukan tindakan fraud lebih dari satu kali, namun pihak pertamina terkesan sengaja membiarkan.
Contohnya, Sanksi yang diberikan Pertamina kepada penyedia jasa kapal Jayne 1 dan Layar Samudera hanya berupa penerapan sanksi merah, alias ringan. Seharusnya yang diberikan berupa sanksi hitam dimana penyedia jasa akan dilarang mengikuti pengadaan barang/jasa untuk selamanya.
Atas catatan di atas, CBA berharap pihak berwenang khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius kepada Pertamina, khusunya terkait proyek-proyek pengadaan kapal sewa ( rilis)
Selain masalah yang terjadi di Parepare, masih banyak persoalan lainnya di tubuh Pertamina yang wajib diketahui bersama. Center for Budget Analysis (CBA) akan menyampaikan beberapa persoalan yang terjadi di tubuh Pertamina khusus terkait jasa penyewaan kapal.
Pertama, dalam pengadaan kapal sewa, hanya dalam kurun waktu 2015 sampai semester 1 2017 ada 53 kasus yang berindikasi merugikan keuangan negara” dalam proyek kapal sewa”. Kasus-kasusnya berupa fraud, pencurian kargo, modifikasi tanki/pipa, serta tindakan lainnya yang bisa merugikan keuangan negara .
Bahkan khusus untuk kasus fraud dalam proyek kapal sewa Pertamina sedikitnya ditemukan 19 perusahaan yang diduga kuat bermain. Adapun tindakan fraud yang dilakukan 19 perusahaan ini jika ditotal sebanyak 39 kali. Berikut daftarnya:
PT. Adnyana, kapal (Andhika Arsanti)
PT. Agniputra Jayakusuma, kapal (Melissa I, Wijaya Kusuma 2, Wijaya Kusuma 3)
PT. Arcadia Shipping, kapal (Gas Artemis)
PT. Ardila Segara Intan Lines, kapal Lamiwuri 01
PT. Armada Bumi Pratiwi Lines, kapal Fortune Glory XLI
PT. Bumi International Tanker, kapal Jayne I
PT. Caraka Tirta Pratama,kapal Nirbaya, Nirbita)
PT. Dimensi Surya Bahari, kapal (Falcon Star)
PT. Gebari Medan Segara, kapal Sabrina
PT. Kapuas Armada Nusantara, kapal (As Marine Dua, As Marine Empat, As Marine Tiga)
PT. Layar Sentosa Shipping, kapal Layar Samudera
PT. Mitsi Citra Mandir, kapal SPOB Lucinda
PT. Multi Jaya Samudera, kapal Sentana IV
PT. Arcadia Shipping , kapal Gas Artemis
PT. Ardila Segara Intan Lines, kapal Lamiwuri 01
PT. Armada Bumi Pratiwi Lines, kapal Fortune Glory XLI
PT. Bumi International Tanker, kapal Jayne I
PT. Caraka Tirta Pratama, kapal (Nirbaya, Nirbita)
PT. Dimensi Surya Bahari, kapal Falcon Star
PT. Gebari Medan Segara, kapal Sabrina
PT. Kapuas Armada Nusantara, kapal (As Marine Dua, As Marine Empat, As Marine Tiga)
PT. Layar Sentosa Shipping, kapal Layar Samudera
PT. Mitsi Citra Mandir, kapal SPOB Lucinda
PT. Multi Jaya Samudera, kapal Sentana IV
PT. Nusantara Bright International, kapal (Java Palm, Kalimantan Palm)
PT. Odyssey Shipping Lines, kapal (Seagull 202, Seagull 351)
PT. Pertamina Trans Kontinental, kapal (PATRA 2302 / PATRA 1202, PATRA 2303 / PATRA 1203)
PT. Sumber Kencana Patria, kapal Olyvia T
PT. Sumber Rejeki B.P,kapal ( Berkat Anugerah 03, Mitra Kemakmuran)
PT. Waruna Nusa Sentana, kapal (Green Stars, Harmony Seven, Maiden East, Maiden Energy, Martha Option, Martha Progress, Medelin Expo, Saamis Adventurer, BB003 (Bunker Transportir), Ocean Brave 23536).
Selanjutnya menurut kami, dugaan permainan proyek pengadaan kapal sewa bukan hanya melibatkan kelompok pengusaha “penyedia proyek”, tetapi melibatkan oknum pejabat Pertamina. Hal ini terlihat, meskipun beberapa perusahaan sudah ketahuan melakukan tindakan fraud lebih dari satu kali, namun pihak pertamina terkesan sengaja membiarkan.
Contohnya, Sanksi yang diberikan Pertamina kepada penyedia jasa kapal Jayne 1 dan Layar Samudera hanya berupa penerapan sanksi merah, alias ringan. Seharusnya yang diberikan berupa sanksi hitam dimana penyedia jasa akan dilarang mengikuti pengadaan barang/jasa untuk selamanya.
Atas catatan di atas, CBA berharap pihak berwenang khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius kepada Pertamina, khusunya terkait proyek-proyek pengadaan kapal sewa ( rilis)