LAMPUNG UTARA (ANDPOST) - Realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah untuk SMP di Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018 ditengarai bermasalah karena bertentangan dengan Permendikbud RI No 18 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Selain itu, diduga sejumlah sekolah tidak menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005.
"SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan,"kata Manajer Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Andre Wahyudi, Rabu pagi.
Andre memaparkan bahwa sekitar Rp2,4 miliar lebih dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2018 untuk Triwulan I s.d Triwulan IV telah disalurkan pemerintah pusat untuk sejumlah smp (negeri/swasta) di Kabupaten Lampung Utara.
"Hasil puldata dan pulbaket, terindikasi kuat adanya permasalahan bahwa praktek realisaisi dana BOS diduga melanggar Permendikbud RI No 18 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dan diduga tidak menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005,"ujarnya.
Untuk membuktikannya, sebagai percontohan, sebaiknya Inspektorat Kabupaten Lampung Utara melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pengelola dana BOS di SMPN 1 Kotabumi, SMPN 2 Kotabumi,SMPN 3 Kotabumi,SMPN 4 Kotabumi,SMPN 5 Kotabumi.SMPN 6 Kotabumi,SMPN 7 Kotabumi dan sekoilah swasta yaitu SMP Xaverius.
Kata Andre Wahyudi, dalam Permendikbud RI No 18 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dijelaskan bahwa, dalam pembelanjaan dana BOS, Pengelola sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibeli merupakan kebutuhan sekolah yang sudah sesuai dengan skala prioritas pengelolaan/pengembangan sekolah;
Pembelian atau pengadaan barang/jasa harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya; Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Setiap pembelian atau pengadaan barang/jasa harus diketahui oleh Komite Sekolah;
"Sekolah harus membuat laporan tertulis singkat tentang proses pembelian atau pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan.
Selain itu, pihak pengelola dana BOS dalam setiap pembelian atau pengadaan barang/jasa, sekolah harus memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga,"imbuh Andre Wahyudi, Manajer Advokasi ELSAM.
Ia mencontohkan, hasil puldata diperoleh bahwa realisasi dana BOS SMPN 1 Kota Bumi, untuk Triwulan I sebesar Rp188juta; Triwulan II sebesar Rp376juta; Triwulan III sebesar Rp187,2juta dan Triwulan IV sebesar Rp142,8juta.
Selanjutnya, untuk SMPN 5 Kotabumi, Triwulan I sebesar Rp55juta; Triwulan II sebesar Rp114juta; Triwulan III sebesar Rp57,8juta dan Triwulan IV sebesar Rp61juta
Indikasi pelanggaran Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 oleh sejumlah sekolah penerima dana BOS sebaiknya ditelisik dari rencana anggaran biaya sekolah, hingga bukti kwitansi dan fakta serta bukti-bukti barang dan jasa hasil pembelanjaan dana BOS TA.2018.
Terkait hal ini, awak media sudah melakukan permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada sekolah tertentu penerima dana BOS 2018 di Kabupaten Lampung Utara. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban. (*)
Jurnalis : Hartoni