LAMPUNG UTARA (Andpost) - Sebanyak 14 kendaraan dinas roda empat (R4) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum menyelesaikan perkara administrasi yang diwajibkan, yakni membayar pajak.
Kabid Aset BPKA, Riskal Fistiawan mendampingi Kepala Desyadi, Selasa (26/2/2019), mengatakan, padahal negara telah membayar biaya perawatan beserta adminstrasi lainnya yang digunakan untuk pemeliharaan bagi ASN di seluruh lini pemerintahan.
Hasil sidak terakhir ada 24 kendaraan dinas, tapi hingga hari ini sudah ada 10 kendaraan yang telah membayar pajak. Itupun sesuai instruksi Bupati Agung Ilmu Mangkunegara melalui Assisten II menginstruksikan agar dilakukan penandatanganan fakta integritas bagi ASN pemegang randis sanggup memelihara serta melakukan registrasi ulang (bayar pajak)," kata Kabid Aset BPKA Lampura itu.
Menurutnya, dalam fakta integritas tersebut telah jelas, bahwa mereka memegang kendaraan harus taat pada peraturan. Bila tidak segera menyelesaikannya akan dikenai sanksi sesuai mekanis dan aturan yang berlaku.
Riskal menjelaskan 14 kendaraan dinas tersebut meliputi 1 unit di bagian sekretariatan, yakni Bagian Umum yang dipegang oleh Wabup. Kemudian 2 unit BKPSDM, 1 unit Bappeda, 7 unit Satpol-PP, 3 unit milik pejabat di Dispora. ( Aldo)