"Idealnya yang dibentuk oleh Dewan Pers adalah Satgas Edukasi dan bukan Satgas Pengawasan dan penindakan terhadap portal online yang belum terverifikasi atau jurnalis yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang mereka sebut portal dan jurnalis Abal Abal," demikian penilaian Ketua Dewan Kehormatan organisasi wartawan Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (Perjosi), Fredrich Kuen MSi pada diskusi lepas tentang pers di salah satu warung kopi yang menyatu dengan outlet Martabak di Makassar, Jumat.
Harusnya DP melakukan otokritik (introspeksi diri) secara ksatria dan mengakui gagal mengemban tugas pembinaan terhadap pers Indonesia karena berbagai keterbatasan dan mau menerima kritik positif sebagai masukan untuk meningkatkan kinerja serta menjadikan pengeritik itu kawan dan bukan lawan yang harus dimusnahkan.
Data yang beredar, Indonesia diketahui negara dengan jumlah paling banyak di dunia pengguna media/cyber yakni 43.300 media online. Sementara, memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sebanyak 2.200, dan hanya 7 persen yang memenuhi standar profesional.
Data Dewan Pers Juni 2018 tercatat hingga kini wartawan yang telah lulus mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) di Dewan Pers berjumlah lebih dari 12.000 wartawan. Ujian dilakukan oleh 27 lembaga penguji yang terdiri dari perguruan tinggi, lembaga pendidikan, organisasi pers PWI, AJI dan IJTI. Jumlah wartawan di Indonesia mencapai angka kisaran puluhan ribu lainnya yang belum mengikuti UKW.
Mengacu data yang dikeluarkan DP maka wajar bila terhitung sejak era reformasi saat keluarnya UU Nomor.40/1999 tentang Pers, DP memiliki kinerja minimalis sehingga wajar bila saat ini mulai menyerah dan menerapkan kebijakan keras untuk menekan pers yang seharusnya dibina.
Idealnya menurut Fredrich yang juga Penguji Kompetensi Wartawan, DP harus mencontohkan melakukan UKW massal berbiaya murah hingga gratis kepada 27 lembaga penguji yang diakui, walau diketahui lembaga itu sendiri bukan lembaga sertifikasi sesuai aturan yang ada. Ini juga sebenarnya pelanggaran aturan yang harus dibenahi agar tidak menjadi lembaga penguji Abal Abal.
Kalau itu dilakukan, lanjutnya, maka angka wartawan ikut UKW akan cepat meningkat, sekaligus semakin sedikit angka wartawan Abal Abal yang disebutkan Dewan Pers tanpa definisi yang jelas itu.
"Toh negara mengucurkan dana untuk DP. Harusnya itu digunakan untuk UKW massal gratis. Begitu juga kegiatan verifikasi harus dilakukan dengan biaya murah dan mudah. Bukanya semua serba sulit dengan biaya tinggi," ujarnya.
Saat ini kalangan pers non UKW yang menjalankan fungsi kontrol sosial resah karena DP telah menjelma menjadi "mahluk menyeramkan" rekomendasinya bisa mengubah delik pers menjadi pidana umum sehingga jurnalis terkriminalisasi (kriminalisasi pers) hanya karena portal berita belum terverifikasi dan wartawan belum ikut UKW. Ujung ujungnya terpenjara atau mati dalam penjara. Padahal harusnya UU No.40/1999 adalah Lex Specialist dengan hukuman bila terbukti melanggar adalah dengan hak jawab, hak koreksi atau bayar denda dan bukan pidana penjara.
Fungsi pembinaani harus jelas, peningkatan ketrampilan jurnalis dilakukan oleh perusahaan pers dan organisasi pers, sedangkan kompetensi dilakukan DP tanpa komersialisasi agar dapat dilakukan secara massal.
Program pembinaan pers tidak sulit, terutama bagi jurnalis yang menjalankan salah satu fungsi pers yakni kontrol sosial. Media dan jurnalisnya harus patuh terhadap UU Nomor 40/1999 tentang pers serta patuh terhadap kode etik jurnalistik. Memberitakan sesuai fakta fisik atau fakta intelektual (statement), melakukan pemberitaan berimbang, melakukan check and recheck, patuh terhadap azas praduga tidak bersalah, tidak melakukan trial by the press dan bila diperlukan maka melakukan double check and recheck terhadap kebenaran suatu informasi/fakta, memberi kesempatan hak koreksi bila berita kurang benar serta hak jawab terhadap sumber yang keberatan sehingga sekeras apapun kontrol sosial yang dilakukan dapat terhindar dari delik pers (masalah hukum yang timbul akibat pemberitaan), ujarnya.