BANDARLAMPUNG (ANDPOST) - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat ( ELSAM) Lampung mendesak Polda dan Pemprov Lampung segera merealisasikan tuntutan warga Pesawaran untuk penangkapan pemilik perusahaan penambangan emas ilegal di Kabupaten Pesawaran.
"Kami menyerukan kepada Kapolda dan Gubernur Provinsi Lampung segera memenuhi kehendak rakyat Pesawaran, penangkapan pemilik PT.Karya Bukit Utama," kata Singgih, Direktur ELSAM, Rabu Malam.
Diketahui, Sekitar 600 warga yang mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pesawaran menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk meminta kegiatan penambangan emas di Pesawaran dihentikan, Senin (18/2).
Ketua LSM LIRA Pesawaran, Fabian Jaya mengatakan bahwa pertambangan emas yang menyangkut nama seperti PT NUP, LKC, LSB, dan KBU sangat merugikan masyarakat sekitar.
"Ini ada yang tidak jelas perizinannya, seperti PT KBU terhitung tanggal 21 Mei 2018 bahwa surat izinnya telah dibekukan oleh Dinas Pertambangan Provinsi dikarenakan terjadi dua pelanggaran," ujarnya.
"Pertama PT KBU tidak mempunyai kepala teknik tambang (KTT) yang sebenarnya hal itu penting dan merupakan syarat pertama dan bertanggungjawab terhadap keselamatan pekerja maupun lingkungan," imbuhnya.
Pihaknya merasa resah, karena cairan kimia merkuri (air raksa) sangat berdampak bagi lingkungan. Namun proses pertambangan emas tersebut hingga kini masih berlangsung.
"Padahal kita tahu mereka saja izinnya telah dibekukan. Kalau adil hukum ini, seharusnya semua yang tidak mempunyai izin ditangkap dong. Apa karena PT KBU banyak uang sehingga hukum ini tumpul," kesalnya. (Rilis)
"Kami menyerukan kepada Kapolda dan Gubernur Provinsi Lampung segera memenuhi kehendak rakyat Pesawaran, penangkapan pemilik PT.Karya Bukit Utama," kata Singgih, Direktur ELSAM, Rabu Malam.
Diketahui, Sekitar 600 warga yang mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pesawaran menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk meminta kegiatan penambangan emas di Pesawaran dihentikan, Senin (18/2).
Ketua LSM LIRA Pesawaran, Fabian Jaya mengatakan bahwa pertambangan emas yang menyangkut nama seperti PT NUP, LKC, LSB, dan KBU sangat merugikan masyarakat sekitar.
"Ini ada yang tidak jelas perizinannya, seperti PT KBU terhitung tanggal 21 Mei 2018 bahwa surat izinnya telah dibekukan oleh Dinas Pertambangan Provinsi dikarenakan terjadi dua pelanggaran," ujarnya.
"Pertama PT KBU tidak mempunyai kepala teknik tambang (KTT) yang sebenarnya hal itu penting dan merupakan syarat pertama dan bertanggungjawab terhadap keselamatan pekerja maupun lingkungan," imbuhnya.
Pihaknya merasa resah, karena cairan kimia merkuri (air raksa) sangat berdampak bagi lingkungan. Namun proses pertambangan emas tersebut hingga kini masih berlangsung.
"Padahal kita tahu mereka saja izinnya telah dibekukan. Kalau adil hukum ini, seharusnya semua yang tidak mempunyai izin ditangkap dong. Apa karena PT KBU banyak uang sehingga hukum ini tumpul," kesalnya. (Rilis)