Direktur LEGAL, Heri Hidayat |
Menurut Heri Hidayat, di Pasal 5 ayat (4) PP No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara RI, guna memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota kepolisian Negara RI dilarang 'bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara'
" Bukan tugas KSKP Panjang melobi, bahkan sampai mengarahkan PT SB untuk membatalkan SPK yang telah terbit. Tindakan oknum KSKP Panjang terindikasi sudah menyimpang dari tugas wewenang dan tanggungjawab,. Polri wajib menindaknya,"kata Heri, Direktur Legal Advokat.
Diberitakan sebelumnya, Surat Asosiasi Angkutan Pengemudi Pelabuhan Panjang (A2P3) dengan nomor surat : 10/BL/A2P3 /2019 yang disampaikan kepada pemilik barang (PT.SB,red) menuai kritik berbagai pihak termasuk sejumlah pengurus A2P3 .
Pasalnya, secara tersirat isi surat dimaksud bernuansa ancaman dan dapat memperkeruh keadaan, yang sebelumnya berjalan baik dan aman.
Demikian dikatakan salah satu anggota A2P3 berinisial MA, kepada jurnalis, Jumat sore.
"Saya sangat menyesalkan adanya surat A2P3 yang dilayangkan kepada PT.SB. karena sangat merugikan organisasi A2P3. Seharusnya A2P3 bersikap profesional dengan tidak mencampuri urusan penunjukan SPK oleh PT. SB; janganlah memaksakan kehendak dengan mengarahkkan penunjukan SPK dari PT. SB kepada perusahaan tertentu, katanya
Terpisah, pendiri A2P3 , juga menyesalkan surat A2P3 karena dianggap keluar dari cita-cita pendirian A2P3. Saya justru mempertanyakan apakah keluarnya surat tersebut sudah melalui mekanisme organisasi yang benar? Jangan - jangan ini hanya ulah segelintir oknum pengurus saja, tanpa mekanisme rapat.
"Saya selaku pendiri menghimbau supaya oknum pengurus A2P3 tidak bertindak arogan dan melanggar hukum. Jangan sampai tindakan segelintir pengurus A2P3 merugikan pengemudi dan pemilik kendaraan. Siapapun perusahaan yang mendapat SPK harus didukung, karena A2P3 merupakan mitra kerja. Pengemudi dan pemilik kendaraan jangan terpengaruh dengan ajakan, hasutan dari oknum pengurus A2P3 maupun aparat keamanan yang berupaya menghambat kegiatan pengangkutan dengan tidak melakukan pengangkutan barang. Saya mengajak semua pihak untuk ciptakan suasana kegiatan pelabuhan yang kondusif," Saya juga meminta kepada aparat berwenang menindak tegas siapapun yang berupaya menggangu kelancaran, keamanan dan ketertiban kegiatan pengangkutandi pelabuhan. tutur Indra Karyadi, pendiri A2P3 , Jumat sore kepada jurnalis.
Oknum Aparat KSKP Tidak Profesional
Adanya kisruh ditubuh A2P3 diduga ditunggangi oknum KSKP pelabuhan Panjang dengan mengarahkan PT.SB agar membatalkan SPK yang telah diterbitkan oleh PT. SB kepada salah satu perusahaan di Panjang.
Diduga oknum KSKP tersebut sengaja mendatangi dan menyerahkan surat A2P3 ke PT. SB dengan maksud membatalkan SPK yang telah diterbitkan ke salah satu perusahaan jasa transportasi di Panjang dan diarahkan ke PT. ATE. Padahal SPK yang telah dikeluarkan oleh PT. SB dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum. Pengusaha penerima SPK juga sudah mengantongi surat kuasa, surat pernyataan dukungan dari sebagian besar anggota A2P3 yang menyatakan akan menjaga kegiatan pengangkutan barang berjalan lancar, dukungan juga berasal pemilik kendaraan yang menyatakan akan mendukung pelaksanaan kegiatan pengangkutan barang clingker milik PT. SB.
Hal ini terungkap, saat oknum Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang (tanggal 21 Februari 2019,red) menemui PT. SB.
Materi pertemuan, oknum Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) supaya PT.SB membatalkan SPK yang telah diterbitkan dan menggantinya dengan PT. ATE.
"Kami menolak permintaan mereka karena SPK yang telah diterbitkan sudah sesuai prosedur dan aturan. Silahkan perusahaan yang kami tunjuk melaksanakan kegiatannya sesuai dengan SPK ," kata pejabat PT.SB yang enggan namanya dicantumkan, jumat sore. (")