Harianandalaspost.com-Komisi Ombusman Lampung menegaskan setiap institusi pelayanan publik, organisasi perangkat daerah segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.
"Silahkan lapor ke Ombusman Lampung " kata Krtua Komisi Ombusman Lampung. Nurrohman Yusuf
Berdasarkan UU 25 tahun
2005 tentang Pelayanan Publik, Pasal 8 ayat (2) menyatakan penyelenggaraan yanblik meliputi :
pelaksana, pengelolaan pengaduan, informasi, pengawasan internal,
penyuluhan dan konsultasi.
Pasal 18 huruf g menyatakan masyarakat berhak mengadukan
penyelenggara yang melakukan penyimpangan
Pasal 21 huruf j menyatakan penanganan pengaduan merupakan
unsur darai standar pelayanan.
Pasal 23 ayat (4) penyelenggara wajib mengelola sistem informasi
yanblik termasuk pengelolaan pengaduan
Pasal 36 dan 37 berisi sarana prasaran pengaduan dan bagaimana menindaklanjutinya
Bupati Kabupaten Lampung Tengah diminta menegakkan supremasi hukum terkait kerjasama Kelurahan Terbanggisubing Kecamatan Gunungsugih dengan pihak Eks.PT Elders Indonesia sekitar 2013 lalu.
Saat itu PT Elders Indonesia yang bergerak di bidang peternakan sapi berkomitmen menerapkan corporate sosial responsibility (CSR) untuk masyarakat Kelurahan Terbanggisubing, Gunungsugih, Lampung Tengah.
Komitmen PT.Elders Indonesia terhadap masyarakat dikelola Kepala Kampung Terbanggisubing saat itu, meliputi hal pengelolaan kotoran sapi, bantuan sapi dan jatah kuli bongkar beserta satpam.
Hal itu dikatakan Direktur ELSAM Lampung, Singgih Andaluciano, kemarin kepada harianandalaspost.
" Hasil puldata dan pulbuket terindikasi CSR PT Elders Indonesia diduga kuat disimpangkan oknum_oknum pimpinan Kampung Terbanggisubing,"katanya dalam rilisnya, kemarin.
Singgih juga mengungkapkan bahwa masalah CSR PT.Elders Indonesia ke Kampung Terbanggisubing yang terindikasi disimpangkan oknum pimpinan kampung telah dilaporkan masyarakat setempat ke Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.
"Tokoh masyarakat Terbanggisubing telah melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah. Namun, mereka tidak menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud," ujar Singgih
"Salah satu tugas Inspektorat adalah penanganan pengaduan masyarakat. Jika Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah tidak menindaklanjuti laporan tokoh masyarakat Terbanggisubing, maka terindikasi kuat Inspektorat melanggar undang_undang,"pungkas Singgih
"Silahkan lapor ke Ombusman Lampung " kata Krtua Komisi Ombusman Lampung. Nurrohman Yusuf
Berdasarkan UU 25 tahun
2005 tentang Pelayanan Publik, Pasal 8 ayat (2) menyatakan penyelenggaraan yanblik meliputi :
pelaksana, pengelolaan pengaduan, informasi, pengawasan internal,
penyuluhan dan konsultasi.
Pasal 18 huruf g menyatakan masyarakat berhak mengadukan
penyelenggara yang melakukan penyimpangan
Pasal 21 huruf j menyatakan penanganan pengaduan merupakan
unsur darai standar pelayanan.
Pasal 23 ayat (4) penyelenggara wajib mengelola sistem informasi
yanblik termasuk pengelolaan pengaduan
Pasal 36 dan 37 berisi sarana prasaran pengaduan dan bagaimana menindaklanjutinya
Bupati Kabupaten Lampung Tengah diminta menegakkan supremasi hukum terkait kerjasama Kelurahan Terbanggisubing Kecamatan Gunungsugih dengan pihak Eks.PT Elders Indonesia sekitar 2013 lalu.
Saat itu PT Elders Indonesia yang bergerak di bidang peternakan sapi berkomitmen menerapkan corporate sosial responsibility (CSR) untuk masyarakat Kelurahan Terbanggisubing, Gunungsugih, Lampung Tengah.
Komitmen PT.Elders Indonesia terhadap masyarakat dikelola Kepala Kampung Terbanggisubing saat itu, meliputi hal pengelolaan kotoran sapi, bantuan sapi dan jatah kuli bongkar beserta satpam.
Hal itu dikatakan Direktur ELSAM Lampung, Singgih Andaluciano, kemarin kepada harianandalaspost.
" Hasil puldata dan pulbuket terindikasi CSR PT Elders Indonesia diduga kuat disimpangkan oknum_oknum pimpinan Kampung Terbanggisubing,"katanya dalam rilisnya, kemarin.
Singgih juga mengungkapkan bahwa masalah CSR PT.Elders Indonesia ke Kampung Terbanggisubing yang terindikasi disimpangkan oknum pimpinan kampung telah dilaporkan masyarakat setempat ke Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah.
"Tokoh masyarakat Terbanggisubing telah melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah. Namun, mereka tidak menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud," ujar Singgih
"Salah satu tugas Inspektorat adalah penanganan pengaduan masyarakat. Jika Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah tidak menindaklanjuti laporan tokoh masyarakat Terbanggisubing, maka terindikasi kuat Inspektorat melanggar undang_undang,"pungkas Singgih