LAMPUNG UTARA ( (ANDPOST) Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK N) 1 Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara berinisial SI,di duga menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah(Bos) Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bab VII pertanggung jawaban keuangan halaman 166 Pelaporan " Realisasi penggunaan dana laporan ini di susun berdasarkan BKU dari semua sumber dana yang di kelola sekolah pada periode yang sama,laporan ini di buat setiap triwulan dan di tanda tangani oleh Bendahara,Kepala Sekolah dan Komite sekolah."
Namun di sayangkan oknum kepala sekolah tersebut sepertinya tidak mengindahkan dari Juknis tersebut yang di duga demi memuluskan jalanya untuk mengkorupsi dana bos SMK N 1 Abung Surakarta
Hasil penelusuran Harian Andalahpost.Com
kepada Komite SMK N 1 Abung (Kausar) Surakarta melalui telpon seluler mengatakan,dirinya mengaku selama ini ia tidak pernah di libatkan kegiatan apapun baik adanya pembangunan atau pengelolaan anggaran Bos, " Saya tidak pernah di libat-libatkan oleh kepala sekolah baik dia ada pembangunan ataupun pengelolaan dana Bos selama ini saya tidak pernah tanda tangan apabila ada tanda tangan saya berarti tanda tangan itu palsu," Tandas Komite SMK N 1 Abung Surakarta
Terpisah pegawai SMK N 1 Abung Surakarta yang enggan namanya di sebutkan mengatakan, Kepala Sekolah tersebut di nilai tidak transparan dengan pengelolaan dana Bos,pasal mereka tidak pernah di libatkan,"Yang kami ketahui kegiatan ekrtrakulikuler yang berjalan hanya Pramuka,drumband itu juga sekarang sudah tidak berjalan,perawatan sekolah itu hanya nyemprot rumput dan cat-cat gak seberapa,lebih jelasnya tanya aja dengan bendahara kami tidak tahu," tuturnya
Jurnalis : Aldho
Editor. : Andaluciano