Direktur ELSAM Lampung |
Demikian dikatakan Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Provinsi Lampung, Singgih Andaluciano, Minggu Sore.
“Dalam Pasal dan ketentuan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, secara eksplisit mengatur hal dimaksud,”katanya dikonfirmasi, Minggu, (03/02), melalui komunikasi via ponsel.
Ia menuturkan jenis, pola dan prilaku tindak pidana korupsi yang mewabah di desa khususnya oleh oknum aparatur desa, seperti penyimpangan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR), pungli, dana desa dan alokasi dana desa.
"Hasil olah data, ditemukan indikasi kepala daerah dan lini OPD terkait pasif menyikapi status hukum kepala desa. Maka, kami serukan para kepala daerah memberikan contoh terbaik penegakkan hukum di Lampung," ujar Singgih Andaluciano, yang juga Ketua Aliansi Rakyat untuk Keadilan merupakan gabungan puluhan elemen rakyat,pemuda dan mahasiswa.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanahkan supaya dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan, sarana ekonomi misalnya pasar, sarana sosial seperti klinik, serta meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa.
Ironi, sejumlah Kepala desa dimaksud dijerat pasal 2 dan atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan status hukum tersangka, terdakwa dan terpidana
Seperti langkah Polres Lampung Selatan menahan Haryono, kepala Desa Talang Jawa, Kecamatan Merbau Mataram. Haryono menjadi tersangka sejak 5 Juli 2018 lalu dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan anggaran
dana desa (ADD) tahun anggaran 2017. Tersangka akan dijerat pasal 2 dan atau 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Contoh lain, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Rohul saat ini sedang memproses penunjukan dua penjabat (pj) kepala desa (kades) yakni Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam dan Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan.
Pasalnya kedua kades tersebut, telah diberhentikan sementara dari jabatannya, pascaditerimanya surat penetapan tersangka Kades Kasang Padang berinisial SB dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam kasus dugaan korupsi silpa APBDes Kasang Padang tahun 2015.
Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Kepala Desa (Kades) Sengkati Baru Kecamatan Mersam, berinisial HS,oleh penyidik pidana khusus Polres Batanghari, akhirnya HS di berhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Batanghari. Pemberhentian Kades ini berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Oleh sebab itu, Komitmen dan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di balai Keratun Komplek Kantor gubernur Lampung,Rabu (11/04/ 2018) harus dijadikan turbin penegakkan supremasi hukum.