Harianandalaspost.com - Program pembinaan pers tidak sulit, terutama bagi jurnalis yang menjalankan salah satu fungsi pers yakni kontrol sosial. Media dan jurnalisnya harus patuh terhadap UU Nomor 40/1999 tentang pers serta patuh terhadap kode etik jurnalistik.
Memberitakan sesuai fakta fisik atau fakta intelektual (statement), melakukan pemberitaan berimbang, melakukan check and recheck, patuh terhadap azas praduga tidak bersalah, tidak melakukan trial by the press dan bila diperlukan maka melakukan double check and recheck terhadap kebenaran suatu informasi/fakta, memberi kesempatan hak koreksi bila berita kurang benar serta hak jawab terhadap sumber yang keberatan sehingga sekeras apapun kontrol sosial yang dilakukan dapat terhindar dari delik pers (masalah hukum yang timbul akibat pemberitaan).
Demikian penilaian Ketua Dewan Kehormatan organisasi wartawan Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (Perjosi), Fredrich Kuen MSi pada diskusi lepas tentang pers di salah satu warung kopi yang menyatu dengan outlet Martabak di Makassar, Jumat.
Fredrich yang juga pemegang kartu Wartawan Utama ini menguraikan jaman now (sekarang) saat ini tidak bisa lagi dibendung portal berita online sesuai perkembangan IT, portal berita akan banyak muncul, vlog, video amatir dan lainnya. Akan banyak jurnalis warga (citizen journalism), jurnalis otodidak dan jurnalis independen.
Khusus jurnalis independen, mereka berfungsi seperti Video journalist (VJ) dengan kemampuan jurnalis yang bagus, terampil menulis, terampil membuat gambar Vidio, menyunting narasi dan gambar serta cenderung memiliki link ke newsroom media mainstream tetapi mereka bukan bagian dari media tersebut, namun berita dan gambarnya sering disiarkan. Begitu juga hasil vlog yang banyak disiarkan stasiun tv dan jurnalisme warga serta video amatir yang disiarkan oleh media tulis dan TV pada kejadian kejadian luar biasa seperti bila terjadi bencana alam yang mereka jadi saksi atau korban selamat dan tidak ada wartawan di tempat itu.
Ini semua harus mendapat sentuhan pembinaan ke depannya dan dari sekarang sudah harus dipikirkan caranya. Sebab mereka potensial menginformasikan kejadian yang terjadi untuk diketahui masyarakat luas. Semua pihak tidak bisa tutup mata terhadap perkembangan ini. Padahal wartawan yang ada sekarang saja belum mampu dibina secara maksimal.
Untuk itu, DP dan Kementerian Kominfo harus buka diri, akomodir lembaga yang muncul dan kritis untuk menunjang pers yang merdeka dengan kebebasan pers yang beretika. Jangan menganggap semua pengkritik adalah lawan. Rangkul mereka dan sama sama melakukan pembinaan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pers, katanya.
Memberitakan sesuai fakta fisik atau fakta intelektual (statement), melakukan pemberitaan berimbang, melakukan check and recheck, patuh terhadap azas praduga tidak bersalah, tidak melakukan trial by the press dan bila diperlukan maka melakukan double check and recheck terhadap kebenaran suatu informasi/fakta, memberi kesempatan hak koreksi bila berita kurang benar serta hak jawab terhadap sumber yang keberatan sehingga sekeras apapun kontrol sosial yang dilakukan dapat terhindar dari delik pers (masalah hukum yang timbul akibat pemberitaan).
Demikian penilaian Ketua Dewan Kehormatan organisasi wartawan Perserikatan Jurnalis Siber Indonesia (Perjosi), Fredrich Kuen MSi pada diskusi lepas tentang pers di salah satu warung kopi yang menyatu dengan outlet Martabak di Makassar, Jumat.
Fredrich yang juga pemegang kartu Wartawan Utama ini menguraikan jaman now (sekarang) saat ini tidak bisa lagi dibendung portal berita online sesuai perkembangan IT, portal berita akan banyak muncul, vlog, video amatir dan lainnya. Akan banyak jurnalis warga (citizen journalism), jurnalis otodidak dan jurnalis independen.
Khusus jurnalis independen, mereka berfungsi seperti Video journalist (VJ) dengan kemampuan jurnalis yang bagus, terampil menulis, terampil membuat gambar Vidio, menyunting narasi dan gambar serta cenderung memiliki link ke newsroom media mainstream tetapi mereka bukan bagian dari media tersebut, namun berita dan gambarnya sering disiarkan. Begitu juga hasil vlog yang banyak disiarkan stasiun tv dan jurnalisme warga serta video amatir yang disiarkan oleh media tulis dan TV pada kejadian kejadian luar biasa seperti bila terjadi bencana alam yang mereka jadi saksi atau korban selamat dan tidak ada wartawan di tempat itu.
Ini semua harus mendapat sentuhan pembinaan ke depannya dan dari sekarang sudah harus dipikirkan caranya. Sebab mereka potensial menginformasikan kejadian yang terjadi untuk diketahui masyarakat luas. Semua pihak tidak bisa tutup mata terhadap perkembangan ini. Padahal wartawan yang ada sekarang saja belum mampu dibina secara maksimal.
Untuk itu, DP dan Kementerian Kominfo harus buka diri, akomodir lembaga yang muncul dan kritis untuk menunjang pers yang merdeka dengan kebebasan pers yang beretika. Jangan menganggap semua pengkritik adalah lawan. Rangkul mereka dan sama sama melakukan pembinaan agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pers, katanya.