• Latest News

    Minggu, 03 Februari 2019

    LIRA Pesawaran : Polda Lampung Harus Tutup Operasional PT KBU di Babakan Loak, Pesawaran

    Ir.Tomy M.Nur Direktur PT.KBU,sedang berbincang dengan LSM.LIRA dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pesawaran.
    Harianandalaspost.com - Kepolisian Daerah Lampung diharapkan bertindak adil menerapkan peraturan hukum lingkungan hidup bidang mineral dan pertambangan.
    Betapa tidak, atas nama supremasi hukum sejumlah pemilik lahan dan penambang emas di Kabupaten Pesawaran ditahan polisi dan lahan tambangnya ditutup.
    Padahal, PT KBU diduga melakukan kejahatan lingkungan dengan melakukan penambangan emas tak resmi di wilayah Kedondong, Pesawaran.
    Demikian dikatakan Fabian Jaya selaku Ketua LIRA Kabupaten Pesawaran, Minggu Sore.
    "LIRA telah melaporkan indikasi kejahatan lingkungan dan kemanusian dengan melakukan penambangan tak resmi PT KBU di Wilayah Kedondong, Pesawaran disebabkan ijin operasional dihentikan Pemprov Lampung," katanya.

    Fabian Jaya menjelaskan operasinal penambangan PT KBU dihentikan sesuai surat penghentian Sementara Dinas ESDM Provinsi Lampung bernomor : 540/506/V.24/2018 tertanggal 21 Mei 2018

    Poin penting yang dijadikan dasar penghentian sementara pada surat itu adalah,PT.KBU dalam melakukan Pengolahan dengan sistem Amalgamasi.Yaitu pengolahan emas menggunakan Air Raksa(merkuri) dimana sesuai Surat edaran Menteri ESDM Nomor : 6E/37/MEM.B/2017  tanggal 21 April 2017 tentang pelarangan Penggunaan Merkuri pada pertambangan emas,pemakaian merkuri sudah dilarang penggunaannya.

    Poin lainnya adalah PT.KBU belum mengangkat/memiliki KTT(Kepala Teknik Tambang),dimana sesuai peraturan menteri ESDM nomor 26 tahun 2018 pasal 7(1)Dalam pelaksanaan kaidah tehnik pertambangan yang baik,pemegang IUP Eksplorasi,IUPK Eksplorasi,IUP Operasi produksi dan IUPK Operasi produksi wajib mengangkat KTT sebagai pemimpin tertinggi dilapangan untuk mendapatkan pengesahan KAIT.

    Sementara kenyataan dilapangan, walaupun surat penghentian sementara itu sudah dilayangkan sejak Mei 2018 tapi kenyataannya hingga Kamis (27/11) PT.KBU tetap operasional dan berproduksi.
    "Namun Polres Pesawaran pihak yang mendapat surat tembusan tidak ada tindakan," ujarnya

    Terkait masalah ini,warga masyarakat setempat yang tidak ingin namanya disebutkan, mengatakan “Polres Pesawaran tidak tegas dan pilih kasih,untuk orang berduit walaupun melanggar tidak ada sanksi dan tindakan. Berbeda kalau warga masyarakat biasa yang menambang, Polres Pesawaran langsung datang dan menangkap.

    Sebulan yang lalu 10 orang warga ditangkap karena menambang ditanah sendiri,dan gelundungan disita sampai sekarang.Tapi PT.KBU yang sudah keluar surat penghentian seluruh aktifitasnya dari Dinas Pertambangan,tetap bisa menambang.Dan 3(tiga)alat beratnya terus bekerja sampai sekarang.

    Sementara Polres Pesawaran yang sudah mendapat surat tembusan tersebut tidak ada reaksi.Terus dimana keadilan untuk masyarakat, ujar mereka

    Untuk menyikapi permasalahan ini,maka pada hari Kamis(29/11)LSM LIRA Kabupaten Pesawaran bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PMDPTSP) Pesawaran melakukan kunjungan ke PT.KBU.

    Dalam kunjungan tersebut,rombongan ditemui langsung oleh Ir.Tomy M.Nur Direktur Utama PT.KBU.Mengenai adanya Surat penghentian Sementara dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral propinsi Lampung terhadap kegiatan eksplorasi di PT.KBU Tomy menyanggahnya.

    “PT.KBU tidak pernah menerima surat penghentian sementara dari Dinas ESDM Propinsi Lampung,dan PT.KBU ada KTT nya yaitu Ir.Gunawan Yudhoyono,hanya saja saat ini sedang sakit,tapi KTT kami yang sakit tersebut sudah menguasakan tugasnya pada Ali Mudin pegawai kami dan itu Syah menurut undang-undang.” Tegas Tomy.

    “Selanjutnya,kami beberapa bulan lalu juga sudah mengirimkan surat kepada Dinas ESDM propinsi Lampung, dengan mengajukan 3(tiga)orang karyawan,Untuk dipilih sebagai KTT di PT.KBU.Tapi tidak ada jawaban dari Dinas ESDM propinsi Lampung sampai sekarang,jadi mereka maunya apa?..”ujar Tomy lagi.

    Sementara itu Asrul Kabid Perijinan Dinas ESDM propinsi Lampung,ketika di temui CN beberapa waktu yang lalu dikantornya,mengatakan “Untuk PT.KBU terhitung bulan Mei 2018 sudah kami keluarkan

    Surat penghentian seluruh kegiatan tambang selama satu tahun.Sampai mereka PT.KBU memiliki KTT,karena KTT adalah yang paling bertanggung jawab diperusahaan terhadap keselamatan kerja dan Lingkungan,apa lagi di KBU pernah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya orang dan Tomy sudah beberapa kali kami panggil Kekantor Dinas ESDM Propinsi Lampung,tetapi tidak pernah hadir.Jadi jika sekarang ini mereka belum memenuhi persyaratan  dengan adanya KTT tersebut,tapi tetap beroperasi maka kegiatan tersebut dapat dinyatakan ilegal atau melanggar hukum.” Ujarnya.

    Terkait ini,Fabiyan Jaya ketua LSM.LIRA Kabupaten Pesawaran menyatakan, “Kami mewakili masyarakat Kabupaten Pesawaran mendukung penuh keberadaan PT.KBU di Pesawaran,namun hendaknya apa yang sudah menjadi peraturan pemerintah tentunya harus dipatuhi oleh PT.KBU apa lagi KTT sangatlah penting bagi setiap perusahaan tambang karena  KTT sebagai penanggung jawab terhadap keselamatan kerja karyawan, masyarakat dan lingkungan.Apalagi di PT.KBU Sudah.Tomy selain sebagai Direktur Utama PT.KBU juga seorang Dosen dan ASN aktif dengan golongan IIIA A.Tentunya lebih mengerti peraturan dan Undang-undang," ujar Fabiyan

    “Dan terlepas dari simpang siurnya permasalahan KTT tersebut,Polres Pesawaran sebagai pihak yang ditembusi oleh Dinas ESDM terkait adanya Surat Penghentian sementara seluruh operasional PT.KBU seharusnya pro aktif,dengan melarang PT.KBU beroperasi sampai adanya seorang KTT yang Syah secara undang-undang.Jadi kalau sampai saat ini PT. KBU masih melakukan eksploitasi dan eksplorasi tentunya harus dilarang dan semua kegiatan tersebut dinyatakan ilegal dan semua peralatan penambangan tersebut disita,termasuk 3(tiga) ekskavator yang beroperasi.Tindakan ini harus dilakukan oleh Polres Pesawaran agar tidak ada kesan dimasyarakat,bahwa Hukum tajam kebawah. Tapi tumpul keatas.” Tegas Fabiyan seperti dilansir cahayanasional.com





    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: LIRA Pesawaran : Polda Lampung Harus Tutup Operasional PT KBU di Babakan Loak, Pesawaran Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top