HARIANANDALASPOST.COM - Center Budget Analisis (CBA) Jakarta menghimbau Kejaksaan Negeri di Lampung Tengah melakukan pulbuket dan puldata terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan, jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kesepakatan antara PT Elders Indonesia dan Kantor Kelurahan Terbanggisubing, Lampung Tengah yang dimulai 14 Oktober 2013 lalu.
CBA Jakarta juga menekankan pentingnya pimpinan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah terbuka, menindaklajuti hasil temuan atau pemeriksaan baik dari unsur internal maupun ekternal, seperti pengaduan masyarakat.
"Untuk kasus di Lampung tengah, sebaiknya pihak berwenang seperti Kejaksaan Negeri Kab Lampung Tengah turun tangan melakukan penyelidikan. Adapun pihak inspektorat daerah sudah seharusnya terbuka kepada masyarakat umum atas apa yang terjadi dengan dan CSR di Kelurahan Terbanggisubing, jangan sampai pubik menilai Inspektorat Kab Lampung tengah sudah kemasukan angin," kata Jajang Nurjaman, CBA Jakarta melalui pesan elektrpniknya, Kamis malam.
Jajang mengatakan, penggunaan dana CSR biasanya dilandaskan pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk menyisihkan 1 hingga 5 persen dari total laba perusahaan untuk kepentingan sosial.
Namun dalam UU seringkali disalahtafsirkan oleh daerah, pejabat daerah suka memanfaatkan dana CSR untuk kepentingan kelompok atau bahkan pribadi, bukannya untuk masyarakat umum yang berada di lingkungan perusahaan.
"Jika terbukti CSR ini digunakan untuk kepentingan pribadi, maka oknum pejabat tersebut bisa dijerat hukum," pungkasnya
CBA Jakarta juga menekankan pentingnya pimpinan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah terbuka, menindaklajuti hasil temuan atau pemeriksaan baik dari unsur internal maupun ekternal, seperti pengaduan masyarakat.
"Untuk kasus di Lampung tengah, sebaiknya pihak berwenang seperti Kejaksaan Negeri Kab Lampung Tengah turun tangan melakukan penyelidikan. Adapun pihak inspektorat daerah sudah seharusnya terbuka kepada masyarakat umum atas apa yang terjadi dengan dan CSR di Kelurahan Terbanggisubing, jangan sampai pubik menilai Inspektorat Kab Lampung tengah sudah kemasukan angin," kata Jajang Nurjaman, CBA Jakarta melalui pesan elektrpniknya, Kamis malam.
Jajang mengatakan, penggunaan dana CSR biasanya dilandaskan pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk menyisihkan 1 hingga 5 persen dari total laba perusahaan untuk kepentingan sosial.
Namun dalam UU seringkali disalahtafsirkan oleh daerah, pejabat daerah suka memanfaatkan dana CSR untuk kepentingan kelompok atau bahkan pribadi, bukannya untuk masyarakat umum yang berada di lingkungan perusahaan.
"Jika terbukti CSR ini digunakan untuk kepentingan pribadi, maka oknum pejabat tersebut bisa dijerat hukum," pungkasnya