Harianandalaspost.com - Pemkab Pesawaran menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) pada rapat paripurna DPRD, Selasa (22/1/2019). Dua ranperda yang disampaikan Wakil Bupati Pesawaran Eriawan itu tentang pemilihan kepala desa dan rencana pembangunan industri Kabupaten Pesawaran 2019—2035,Selasa (22/1).
Wakil Bupati Pesawaran Eriawan mengatakan, ruang lingkup yang diatur dalam raperda Pemilihan Kepala Desa meliputi lain ketentuan umum, tata cara pemilihan kepala desa, pelaksanaan, persiapan, dan penetapan pemilih.
Kemudian pencalonan, pendaftaran calon, penelitian calon, penetapan dan pengumuman calon, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan kepala desa, perangkat desa, dan BPD
Selanjutnya, raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 2019-2035. Dibentuk berdasar UU Nomor 3/2014 tentang Perindustrian juncto pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14/2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.
“Tujuannya untuk meningkatkan pembangunan industri di Pesawaran agar dapat tumbuh lebih cepat. Dengan begitu dapat berperan lebih besar dalam penciptaan nilai tambah yang berujung pada peran sektor industri pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” kata Eriawan saat menyampaikan sambutan.
Dengan penyampaian dua raperda tersebut, pemkab berharap DPRD Pesawaran dapat melakukan pembahasan dan menyetujuinya. Sehingga raperda tentang pemilihan kepala desa dapat dijadikan pedoman dalam kegiatan yang dilaksanakan tahun ini.
Kemudian raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pesawaran Tahun 20192035, sesuai tahapannya berdasar Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015 dapat dievaluasi oleh gubernur