Harianandalaspost.com-Empat terdakwa penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarpampung, pada Kamis (31/1).
Dalam persidangan itu, empat terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Habi. Saat mendengar tuntutan itu, satu terdakwa bernama Benny Purba menangis dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsudin.
JPU M Habi menyatakan bahwa keempat terdakwa bersalah. Keempatnya yaitu Mirsuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Darmawan Erfan selaku kuasa Direktur PT Parosai, Suhaimi Sanjaya dan Benny Purba selaku rekanan.
Oleh karena itu, keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang merugikan keuangan negara bersama-sama,” ujar JPU M Habi.
JPU menambahkan, keempat terdakwa telah terbukti bersalah sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah ditambah dan diubah UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada keempat terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara,” jelas JPU.
Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui dan menyesal serta telah mengembalikan uang kerugian negara. “Dan adapun yang memberatkan keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Dalam persidangan itu, empat terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Habi. Saat mendengar tuntutan itu, satu terdakwa bernama Benny Purba menangis dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsudin.
JPU M Habi menyatakan bahwa keempat terdakwa bersalah. Keempatnya yaitu Mirsuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Darmawan Erfan selaku kuasa Direktur PT Parosai, Suhaimi Sanjaya dan Benny Purba selaku rekanan.
Oleh karena itu, keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang merugikan keuangan negara bersama-sama,” ujar JPU M Habi.
JPU menambahkan, keempat terdakwa telah terbukti bersalah sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah ditambah dan diubah UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada keempat terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara,” jelas JPU.
Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui dan menyesal serta telah mengembalikan uang kerugian negara. “Dan adapun yang memberatkan keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tandasnya.