• Latest News

    Rabu, 30 Januari 2019

    Sopyan Putra, Kakam Terbanggisubing Divonis 7 Bulan Penjara


    Harianandalaspost.com - Hasil putusan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, memvonis Kepala Kampung Terbanggi Subing, Sopan Putra bersama enam warganya selama tujuh bulan penjara.
    Sopan Putra (Kakam) bersama enam warganya, terbukti bersalah telah melakukan perusakan fasilitas jalan milik PT Elders Indonesia.
    Djulis menyatakan, bahwa ketujuh terdakwa (pelaku) terbukti bersalah melanggar pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    “Karena telah melakukan perusakan, yang dilakukan bersama-sama atau menyuruh melakukan perusakan, atau penyerobotan tanah serta perbuatan tidak menyenangkan. Tujuh terdakwa sama rata di vonis hukuman penjara selama tujuh bulan penjara,” jelasnya.
    Hukuman ini, lanjut kata hakim, karena terdakwa kopratif dan baik dalam persidangan. Bukan semata-mata atas dasar dendam, melaikan hukuman diberikan atas dasar untuk membuat para pelaku sadar dan menyadari kesalahannya.
    Namun atas putusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamteng Agoeng, SH., akan mengajukan banding. Lantaran vonis dinilai lebih ringan, bahkan tidak mencapai setengah dari tuntutan JPU, yang telah menuntut 2,8 tahun penjara.
    “Putusan tidak berkeadilan, kita akan ajukan banding, kami menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Maka dari itu, kami ajukan banding,” tegas Agoeng.
    Kendati demikian, pihak tergugat yang telah diberikan putusan hakim lebih ringan 2,1 tahun dari tuntutan 2,8 tahun, melalui Kuasa Hukum tujuh terdakwa Nawawi, SH., menyatakan masih pikir-pikir.
    Nawawi, SH,. mengatakan, bahwa vonis yang telah diberikan hakim kepada kliennya terbilang sudah ringan. “Kalau persoalan hukuman ringan. Cuman kita terhadap putusan itu, meski pun ringan, kita untuk menghadapi putusan itu, kita nyatakan pikir-pikir dulu,” ucapnya.
    Tidak menerimanya putusan hakim tersebut, Nawawi menjelaskan, bahwa pihak JPU mengajukan banding. Sehingga pihaknya akan mengikuti alur yang di lakukan JPU.
    “Kalau persoalan nerima, karena kan pak jaksa banding. Ya, kan! Kita nerima, pak jaksa jalan. Jadi jalan juga ngikut. Jadi kita pikir-pikir dulu. Apakah juga kita banding atau gimana,” terangnya.
    Ditanya, apakah putusan hakim sudah sesuai? Jawab kuasa hukum ” Ya, menurut saya putusan berkeadilan, karena sudah di urus maksimal,” terangnya.
    Disinggung, soal JPU yang mengajukan banding, jawab kuasa hukum? “Ya, kita ikutin, pak jaksa banding nanti kita bikin kontra. Kemudian langkah kita besok, apakah juga kita akan banding juga. Karena kita juga punya hak untuk banding. Cuman kita masih pikir-pikir. Yang pasti kalau pak jaksa banding, nanti kita akan bikin kontra banding. Nah kalau nanti ada sepakat banding. Nah kita juga bisa banding, ada haknya juga,” tuntasnya.
    Untuk diketahui, Kasus perusakan fasilitas PT Elders Indonesia dilakukan oleh Kepala Kampung Terbanggi Subing, Kecamatan Gunung Sugih, Lamteng Sopan Putra bersama warganya hingga berujung di persidangan. Hal ini, lantaran ke tuju pelaku, Sopan Putra (kakam), Yusnan, Suyono, Sukijan, Sutrasno, dan M. Toyib telah terbukti melakukan pengrusakan fasilitas milik PT Elders Indonesia. 
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Sopyan Putra, Kakam Terbanggisubing Divonis 7 Bulan Penjara Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top