Harianandalaspost.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada seluruh BKD se-Indonesia.
Kepala BKD Lampung Dewi Budi Utami melalui Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai Henry Riduan mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan bertujuan untuk merumuskan turunan dari PP 49/2018 itu.
“Intinya, rakor itu baru sosialisasi PP 49/2018 dan menampung aspirasi dari daerah. Kemudian, nantinya pusat akan mengeluarkan peraturan menteri (permen) sebagai turunan dari PP itu. Dari permen itu baru kemudian bisa disimpulkan seperti apa proses dan mekanisme penerimaan PPPK,” kata Henry, Rabu 23 Januari 2019 malam.
Dalam rakor yang berlangsung di Batam tersebut, Henry menyampaikan, kebanyakan daerah mempertanyakan terkait alokasi gaji untuk PPPK seandainya jadi dilakukan rekrutmen di awal tahun 2019 ini.
Karena, kata Henry, posisi keuangan di daerah sudah ditetapkan alias sudah ketuk palu.
“Ya kondisi di daerah kan memang demikian. Makanya banyak pertanyaan tadi (dalam rakor) bagaimana untuk alokasi anggaran penggajiannya. Nah, masukan itu juga yang akan dituangkan dalam permen,” ucap Henry.
Beredar informasi jika rekrutmen PPPK terancam batal karena tak ada anggaran untuk penggajian.
Henry pun membantah informasi itu.
Menurut Henry, dalam rakor tersebut baru sebatas sosialisasi dan belum mengerucut ke pembahasan gaji PPPK.
“Itu kan hanya pertanyaan dari daerah-daerah, bukan kesimpulan. Bisa saja ternyata nanti di permen untuk gaji diambil alih pusat, misalnya. Jadi tidak benar kalau terancam batal itu. Yang pasti rakor ini masih sebatas sosialisasi,” jelas Henry
Henry juga menambahkan, prioritas rekrutmen PPPK seusai dengan yang disampaikan pusat yakni pada tiga bidang; Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
"Nantinya kami akan hitung dulu kebutuhannya berapa. Baru kemudian disampaikan ke pusat. Sementara ini, kami tunggu dulu juknisnya," tandas Henry (rilis)