Kepala BUMdes Galih Lunik Terindikasi Langgar Hukum, Ganti Kepala BUMdes
Bandarlampung (Andpost)-Aliansi Rakyat untuk Keadilan mendesak Plt Kepala Desa Galih Lunik dan Camat Tanjung Bintang melakukan audit independen terhadap Bumdes setempat dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepala Operasional Bumdes setempat, Mitra.
Sebab, Kepala Operasional Bumdes Galih Lunik terindikasi kuat melanggar aturan hukum dan sangat layak pemerintah menyatakan BUMdes pailit dan memecat Mitra selaku kepala bumdes setempat Demikian dikatakan Ketua Ratu Adil, Singgih Andaluciano, kemarin
Menurut Singgih Andaluxiano, Dalam diktum Permendesa no 14 tahun 2015 dijelaskan bahwa penasihat Bumdes dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan. " Kepala Desa Galih Lunik selaku penasehat BUMdes satu diantara tugas lainnya yaitu mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa,'"kata Singgih
Sesuai Permendesa No14 tahun 2015, Penasihat juga berwenang untuk meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional Bumdes mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Desa Galih Lunik, Asmoro menegaskan sudah 2 tahun lebih, Kepala Operasional Bumdes tidak melaporkan secaea tertulis kegiatan BBUMdes
Tentu saja, indikasi Mitra selak Kepala BUMdes langgar auran hukum sangat kuat. Sebab, diduga kuat,Mitra selaku Pelaksana Operasional Bumdes Galih Lunik TIDAK mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku Selain itu, Mitra diduga kuat tidak melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.
Dia juga tidak memberikan laporan tahunan kepada Lurah Desa tentang keadaan serta perkembangan BUM Desa dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUM Desa, pungkas Singgih Andaluciano (Amin/red)