• Latest News

    Selasa, 01 Januari 2019

    Melanggengkan Pelanggaran Perda Kota Bandarlampung tentang Pengelolaan Sampah

    Bandarlampung (Andpost)-Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak PT.KAI Divre Tanjung Karang menutup tempat pembuangan sampah liar di Jalan Pahlawan Wilayah Kelurahan Surabaya Simpang SMK Geomatika yang diduga melanggar Perda Kota Bandarlampung No 5 Tahun.


    Direktur ELSAM Singgih Andaluciano,S.Sos menuturkan sesuai peninjauan lapangan dan curhatan warga sekitar bahwa titik lahan milik PT KAI di simpang SMK Geomatika telah dijadikan TPS oleh warga di luar lingkungan Kelurahan Surabaya, Kedaton, Bandarlampung.

    "Warga hingga Perumnas Wayhalim dan sekitarnya sering bawa dan lempar sampah di lahan PT KAI di simpang SMK Geomatika timbulkan bau, lalat, sarang penyakit," katanya.
    Need Assesment terhadap warga juga menemukan masalah ke-emoh-an Pemkot Bandarlampung memperbaiki drainase yang jebol disebabkan truck pengangkut sampah.

    "Drainase kami ambrol saat dilintasi dumtruck pengangkut sampah di simpang SMK Geomatika," kata warga jalan pahlwan berinisal US.

    Terkait hal ini, pihak Kelurahan Surabaya hingga dinas terkait dilingkup Kota Bandarlampung ), belum bersedia memberikan tanggapan.

    Semestinya, jajaean RT, LK dan Kelurahan serta kecamatan sadar diri bergerak untuk kebersihan Kota Bandarlampung.

    "Insentif bagi RT, LK dan Sokli lebih dari cukup sebagai penghargaan Pemkot Balam atas posisi dan jabatan mereka," pungkas Direktur ELSAM, Singgih Andaluciano (#)

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Melanggengkan Pelanggaran Perda Kota Bandarlampung tentang Pengelolaan Sampah Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top