Bandarlampung (Andpost) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung terus mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP dan berdomisili di Tapis Berseri untuk segera melakukan perekaman.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung A Zainuddin mengatakan, berdasarkan data per 31 Desember 2018, total sudah mencapai 93 persen yang melakukan perekaman dari jumlah 600 ribu warga Bandar Lampung.
Jika merujuk instruksi Dirjendukcapil Kemendagri, warga yang belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2018, maka data kependudukannya akan dinonaktifkan sementara sampai warga tersebut melakukan perekaman.
“Pada prinsipnya kan kalau belum melakukan perekaman sampai 31 Desember (2018), ya otomatis dinonaktifkan data kependudukannya oleh pusat (Dirjendukcapil). Tapi kalau data pastinya, ya kami belum dapat informasi dari pusat berapa yang dinonaktifkan untuk Bandar Lampung,” kata Zainuddin, Senin 7 Januari 2019.
Oleh karena itu, Zainuddin meminta kepada warga Bandar Lampung yang belum melakukan perekaman untuk segera mendatangi kantor kecamatan ataupun langsung ke kantor Disdukcapil Kota Bandar Lampung untuk melakukan perekaman.
“Kalau memang merasa belum melakukan perekaman, ya datang saja langsung ke sini (Disdukcapil Kota Bandar Lampung). Kalau sudah merekam, data kependudukannya akan diaktifkan kembali,” ucap Zainuddin