Bandarlampung (Andpost) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Subari Kurniawan menyebut kalau uang Rp 50 juta, sempat diterima oleh Sekda Lampung Selatan Ferdy SM.
Hal ini diungkapkan oleh Subari, saat setelah persidangan Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan non aktif di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 7 Januari 2019.
"Kalau Rp 50 juta berdasar BAP sudah dipulangkan, kalau di barang bukti kami dia memulangkan (uang aliran) setelah penyerahan berkas perkara," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Fredy SM sempat gelagapan saat dicecar pertanyaan oleh hakim anggota Baharudin Naim.
Fredy memberikan kesaksian dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 7 Januari 2019.
"Pernah nerima uang dari Syahroni?" tanya Baharudin.
"Pernah, 2017. Uangnya sebesar Rp 50 juta," jawab Fredy
Baharudin pun menanyakan uang tersebut sumbernya dari mana.
"Tidak tahu," jawab Fredy pelan.
"Tapi tahu jabatan Syahroni apa?" tanya Baharudin lagi.
"Tahu. Kepala seksi," sebut Fredy.
Baharudin pun terus mengejar.
"Anda tidak tahu dari mana uangnya?" tanya ulang Baharudin.
"Tidak," ujar Fredy.
"Jadi main terima saja, ya?" tanya Baharudin.
"Iya," jawab Fredy.
"Dan Anda tidak melapor?" tanya Baharudin.
"Tidak," jawab Fredy.
"Bupati yang menjabat saat itu siapa?" ucap Baharudin.
" Zainudin Hasan," kata Fredy.
"Jadi untuk apa uangnya? Untuk bayar utang atau apa?" tanya Baharudin.
Fredy sempat gelagapan saat menjawab pertanyaan ini.
"Ya itu," jawab Fredy sedikit kebingungan. (Lampungtribunnews.com)