Harianandalaspost.com - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019 mendapat perhatian khusus Ombusman Republik Indonesia sebab potensi pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum sekolah yang tidak bertanggung jawab sangat tinggi
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menghimbau kepada seluruh pihak khususnya pihak sekolah untuk menaati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Kita menghimbau sekolah melaksanakan Permendikbud dengan benar. Transparansi dan akuntabilitas harus tetap jalan," katanya, Selasa (22/1/2019).
Kemudian ia mengatakan untuk evaluasi PPDB di tahun 2018, pihaknya masih menemukan pungutan liat disekolah-sekolah. Maka dari itu di tahun 2019 juga persoalan pungutan liar tetap menjadi sorotan dan perhatian semua pihak. Masyarakat juga harus berani melapor apabila menemukan persoalan tersebut.
"Pungli masih menjadi sorotan dalam proses penerimaan peserta didik baru," kata Mantan Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung ini.
Ia menceritakan sejauh ini untuk daerah rawan atau sekolah-sekolah rawan yang berpotensi melakukan pungli yaitu sekolah-sekolah yang dianggap favorit. Ia mengatakan konsep sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan pendidikan, maka dari itu semua siswa baik yang mampu maupun yang tidak mampu dalam perekonomiannya harus mendapatkan hak dan pelayanan yang sama tanpa mebeda-bedakan.
"Sekolah-sekolah favorit kita soroti. Karena masyarakat banyak yang ingin anaknya masuk kesekolah tersebut," kata Alumnus FISIP Universitas Lampung ini.
Sementara itu Assisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Atika Mutiara Oktakevina menambahkan ada beberapa temuan terkait PPDB diantaranya ketidak sesuaian penerapan presentase untuk masing-masing jalur zonasi dengan peraturan yang ada. Kemudian salah satu temuan PPDB 2018 juga terkait adanya sumbangan yang ditetapkan oleh beberapa sekolah dalam PPDB jalur mandiri.
"Seluruh temuan monitoring PPDB di 2018 sudah kami sampaikan kepada Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti secara menyeluruh. Untuk 2019, kami masih menganalisa hal-hal yang dibutuhkan untuk perbaikan PPDB 2019," tutupnya. (Dbs)
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menghimbau kepada seluruh pihak khususnya pihak sekolah untuk menaati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Kita menghimbau sekolah melaksanakan Permendikbud dengan benar. Transparansi dan akuntabilitas harus tetap jalan," katanya, Selasa (22/1/2019).
Kemudian ia mengatakan untuk evaluasi PPDB di tahun 2018, pihaknya masih menemukan pungutan liat disekolah-sekolah. Maka dari itu di tahun 2019 juga persoalan pungutan liar tetap menjadi sorotan dan perhatian semua pihak. Masyarakat juga harus berani melapor apabila menemukan persoalan tersebut.
"Pungli masih menjadi sorotan dalam proses penerimaan peserta didik baru," kata Mantan Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung ini.
Ia menceritakan sejauh ini untuk daerah rawan atau sekolah-sekolah rawan yang berpotensi melakukan pungli yaitu sekolah-sekolah yang dianggap favorit. Ia mengatakan konsep sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan pendidikan, maka dari itu semua siswa baik yang mampu maupun yang tidak mampu dalam perekonomiannya harus mendapatkan hak dan pelayanan yang sama tanpa mebeda-bedakan.
"Sekolah-sekolah favorit kita soroti. Karena masyarakat banyak yang ingin anaknya masuk kesekolah tersebut," kata Alumnus FISIP Universitas Lampung ini.
Sementara itu Assisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Atika Mutiara Oktakevina menambahkan ada beberapa temuan terkait PPDB diantaranya ketidak sesuaian penerapan presentase untuk masing-masing jalur zonasi dengan peraturan yang ada. Kemudian salah satu temuan PPDB 2018 juga terkait adanya sumbangan yang ditetapkan oleh beberapa sekolah dalam PPDB jalur mandiri.
"Seluruh temuan monitoring PPDB di 2018 sudah kami sampaikan kepada Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti secara menyeluruh. Untuk 2019, kami masih menganalisa hal-hal yang dibutuhkan untuk perbaikan PPDB 2019," tutupnya. (Dbs)