Bandarlampung (Andpost)- Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak Walikota Bandarlampung memerintahkn Sat.Pol PP cek dan ricek indikasi pembangunan gudang di Jalan Urip Sumoharjo langgar Perda No.1 tahun 2018 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
" Kami harap Walikota Bandarlampung perintahkan Sat.Pol PP tertibkan indikasi pembangunan gudang di Jalan Urip Sumoharjo langgar perda,"kata Direktur ELSAM singgih andaluciano, kemarinDiketahui Warga Jalan Urip Sumoharjo RT 013 LK III Kota Bandarlampung merasa terganggu dengan keberadaaan gudang yang berdiri di sekitar pemukiman warga sekitar.
Bahkan, izin pembangunan dan pengoperasian gudang yang berada di samping Kantor Sentral Alat Pertanian PT. Agritama Mitra Sejati tersebut juga dipertanyakan.Aribun Sayunis, salah satu warga yang tinggal di samping gudang tersebut merasa terganggu adanya aktivitas gudang yang bising. Ironisnya lagi, kediamannya juga mengalami keratakan pada dinding karena getaran alat untuk pemadatan tanah (vibro) yang digunakan gudang berkapasitas besar itu.
Menurut Aribun, alat pemerataan tanah seharusnya tidak diperbolehkan digunakan di pemukiman warga. Selain itu, proses pengelasan dan pendirian besi baja juga mengganggu warga sekitar.
“Saya tinggal dari tahun 2012 disini. Belum tahu mau dibuat gudang apa, saya tanya Pak RT, Kepala Desa juga kurang tau mau dibuat apa karena pemilik gudang belum membuat pemberitahuan izin,” katanya, Senin (7/1)Terlebih, sambung Aribu, di Jalan Urip Sumoharjo sepengetahuannya tidak boleh didirikan gudang karena memang bukan kawasan gudang.
“Sebagai warga jelas saya mempertanyakan adanya gudang ini,” imbuhnya.Ia juga merasa dibohongi karena ternyata jalan masuk ke gudang tersebut lewat Jalan Urip Sumoharjo. “Masyarakat merasa terganggu karena aktivitas gudang. Kita juga pertanyakan izinnya seperti apa,” tambahnya.Sementara itu, salah satu pekerja yang berada di lokasi gudang tersebut tidak tahu menahu mengenai hal tersebut dan enggan berkomentar lebih banyak. “Waduh gak tau mas, saya mah cuma kerja saja disini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tandasnya.
" Kami harap Walikota Bandarlampung perintahkan Sat.Pol PP tertibkan indikasi pembangunan gudang di Jalan Urip Sumoharjo langgar perda,"kata Direktur ELSAM singgih andaluciano, kemarinDiketahui Warga Jalan Urip Sumoharjo RT 013 LK III Kota Bandarlampung merasa terganggu dengan keberadaaan gudang yang berdiri di sekitar pemukiman warga sekitar.
Bahkan, izin pembangunan dan pengoperasian gudang yang berada di samping Kantor Sentral Alat Pertanian PT. Agritama Mitra Sejati tersebut juga dipertanyakan.Aribun Sayunis, salah satu warga yang tinggal di samping gudang tersebut merasa terganggu adanya aktivitas gudang yang bising. Ironisnya lagi, kediamannya juga mengalami keratakan pada dinding karena getaran alat untuk pemadatan tanah (vibro) yang digunakan gudang berkapasitas besar itu.
Menurut Aribun, alat pemerataan tanah seharusnya tidak diperbolehkan digunakan di pemukiman warga. Selain itu, proses pengelasan dan pendirian besi baja juga mengganggu warga sekitar.
“Saya tinggal dari tahun 2012 disini. Belum tahu mau dibuat gudang apa, saya tanya Pak RT, Kepala Desa juga kurang tau mau dibuat apa karena pemilik gudang belum membuat pemberitahuan izin,” katanya, Senin (7/1)Terlebih, sambung Aribu, di Jalan Urip Sumoharjo sepengetahuannya tidak boleh didirikan gudang karena memang bukan kawasan gudang.
“Sebagai warga jelas saya mempertanyakan adanya gudang ini,” imbuhnya.Ia juga merasa dibohongi karena ternyata jalan masuk ke gudang tersebut lewat Jalan Urip Sumoharjo. “Masyarakat merasa terganggu karena aktivitas gudang. Kita juga pertanyakan izinnya seperti apa,” tambahnya.Sementara itu, salah satu pekerja yang berada di lokasi gudang tersebut tidak tahu menahu mengenai hal tersebut dan enggan berkomentar lebih banyak. “Waduh gak tau mas, saya mah cuma kerja saja disini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tandasnya.