• Latest News

    Kamis, 03 Januari 2019

    Dana Kelurahan 2019 Terhambat Juklak dan Juknis

    Kepala Bappeda Bandarlampung, Khaidarmansyah
    Bandarlampung (Andpost)-Pemerintah pusat pada bulan Januari ini akan menggelontorkan dana kelurahan.
    Menurut Menkue Sri Mulyani,dana  Rp 3 triliun dialokasikan kepada 8.122 kelurahan di Indonesia.Namun, hingga minggu pertama Januari 2019 petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan dana kelurahan belum didapatkan pemerintah daerah maupun keluruhan.


    “Kami tahun ini mendapat DAU tambahan besarnya Rp 46 miliar, apakah dana itu dana kelurahan atau tambahan belanja dari pusat belum ada keterangan dari pusat,” kata Kepala Bappeda Bandarlampung, Khaidarmansyah, Kamis, 3 Januari 2019.

    Khaidarmanyah mengatakan, jika dana kelurahan itu dikelola oleh masyarakat berarti masyarakat harus membentuk kelompok masyarakat (pokmas).

    “Kalau dana itu dikelola oleh masyarakat berarti harus ada pokmas dan basenya adalah proposal program seperti PNPM dan danaya ditrasfer ke pokmas,” katanya.

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Dana Kelurahan 2019 Terhambat Juklak dan Juknis Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top