LAMPUNG UTARA (Andpost) - Plt Kepala Disdukcapil, Tien Rostina mengatakan jika penerbitan KIA itu dilakukan dari awal tahun 2018 secara mandiri dengan menggunakan anggara pendapatan belanja daerah (APBD).
Tien Rostina, pelaksana tugas kepala dinas kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Lampung Utara menerangkan jumlah yang sudah terdaftar sebanyak 2.500 anak.
Namun untuk kabupaten setempat akan tercetak 10.000 kartu identitas anak.
"Pembagiannya akan dilakukan bertahap. Hari ini dibagikan 2.500 kartu. Sisanya dilakukan bertahap," katanya.
Menurutnya syarat pembuatan kartu identitas anak foto kopi KTP kedua orangtuanya, kartu keluarga, serta pas foto ukuran 3x4 cm untuk anak usia diata 5 tahun.
"Kalau usia dibawah lima tahun tidak memakai foto. Pembuatan kartu identitas ini gratis," ujarnya.
Ia mengatakan untuk dampak hukum, jika tidak ada kartu identitas anak tidak ada. Kedepan, jika tidak memiliki maka tidak akan mendapatkan pelayanan publik, seperti mendapatkan bantuan pemerintah.(lampungtribunews.com)