LAMPUNG UTARA (Andpost) - Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara akan memberikan sanksi tegas jika ada sekolah yang melakukan pungutan biaya kepada siswanya dalam hal pembuatan kartu indentitas anak (KIA), Kamis 17 Januari 2019
Bupati, Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan jangan main-main dengan program kartu identitas anak (KIA).
”Program itu harus sampai di tengah-tengah masyarakat dan ingat tidak dipungut biaya,”ujarnya.
Dirinya meminta bantuan awak media dan masyarakat jika menemukan adanya pungutan biaya untuk pembuatan KIA, agar segera dilaporkan kepada dirinya.
”Yang menemukan perogram pembuatan KIA itu ada punglinya, tolong laporkan ke saya. Sanksi menanti bagi yang melakukannya dan kalian mengetahui komitment saya jika telah bicara tentang sanksi,”tegasnya.
Sementara itu Plt Kepala Disdukcapil, Tien Rostina mengatakan jika penerbitan KIA itu dilakukan dari awal tahun 2018 secara mandiri dengan menggunakan anggara pendapatan belanja daerah (APBD).
”Kemudian secara bertahap di tahun berikutnya juga akan terus dilakukan,”katanya, seperti dilansir lampungtribunnews.com