• Latest News

    Kamis, 24 Januari 2019

    ASN Pemkab Lampung Utara Dipecat Karena Tidak Disiplin

    Harianandalaspost.com - Lantaran dinilai tidak disiplin, satu orang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Lampung Utara dipecat dengan tidak hormat pada tahun 2018.

    “Hasil pemeriksaan Inspektorat pada tahun 2018 lalu, ada satu ASN yang dipecat dari statusnya sebagai ASN. Ia merupakan staf Kecamatan Kotabumi Utara,” ‎terang Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Sinar Barkah, Kamis (24/1/2019).
    Sanksi pemecatan terhadap yang bersangkutan tersebut terpaksa dijatuhkan setelah melalui pemeriksaan dan pertimbangan yang matang dari tim Inspektorat. Yang bersangkutan juga tidak kooperatif ‎saat pemeriksaan berlangsung.
    “Jumlah tidak masuk kerja yang bersangkutan lebih dari 46 hari. Selain itu, ia juga sama sekali tidak pernah datang saat dipanggil untuk diperiksa,” tuturnya tanpa mau menyebutkan siapa nama ASN itu.
    Sinar Barkah juga menjelaskan, selain menjatuhkan sanksi ‎berat berupa pemecatan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi ringan (1 orang) dan sedang (2 orang) kepada tiga oknum ASN lainnya. Ketiga oknum itu juga jarang masuk kantor.
    “Mereka bertiga juga jarang masuk kerja. Tapi, jumlahnya masih dalam batas toleransi atau tidak tergolong pelanggaran berat,” ‎urai dia.
    Ketiga oknum ASN itu mendapat sanksi berupa teguran, dan penundaan gaji berkala, serta penundaan pangkat selama 1 tahun. Sanksi ini diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang mereka lakukan.
    “Untuk pelanggaran ringan hanya diberikan teguran. Untuk pelanggaran sedang sanksi nya berupa penundaan gaji berkala dan kenaikan pangkat 1 tahun,” urai dia.(rilis)
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: ASN Pemkab Lampung Utara Dipecat Karena Tidak Disiplin Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top