Bandarlampung (Andpost)-Dana desa tahun anggaran 2019 diperkirakan cair pada Maret mendatang. Sejauh ini, ketentuan pencairan dana desa masih merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Lampung I Wayan Gunawan menjelaskan, pemerintah pusat menggelontorkan dana desa 2019 sekitar Rp 2,4 triliun untuk Lampung. Dana desa tersebut diperuntukkan bagi 2.435 desa se-Lampung.
"Sampai sekarang belum ada perubahan aturan tahapan pencairan. Masih pakai yang lama (PMK Nomor 225/PMK.07/2017). Belum tahu kalau Februari nanti keluar aturan terbaru," ujarnya, Senin (14/1/2019).
Pencairan dana desa tahun anggaran 2019, menurut Wayan, akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen.
Dalam rincian dana desa 2019 untuk Lampung, alokasi terbesar diperoleh Kabupaten Lampung Tengah. Nilainya Rp 309 miliar. Diikuti Kabupaten Tanggamus senilai Rp 293 miliar dan Kabupaten Lampung Selatan Rp 261 miliar.
Disinggung soal realisasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2018, Wayan menyatakan sudah mencapai 99,99 persen. Namun, ungkap Wayan, masih ada beberapa desa yang belum selesai laporan pertanggungjawabannya. "Penggunaannya masih didominasi untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Ada sekitar 60 persen dari desa-desa itu yang menggunakan dana desa untuk infrastruktur," kata Wayan.seperti lansir lampungtribunnews.com