Bandarlampung (Andpost) -Pemerintah akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan data kependudukan 537 ribu warga Lampung.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas peringatan Dirjendukcapil Kemendagri yang akan menonaktifkan data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2018.“Sementara dinonaktifkan dulu data kependudukannya. Kalau yang bersangkutan melakukan perekaman, maka akses kependudukannya bisa diaktifkan lagi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Achmad Saefullah, Senin 7 Januari 2019.Jumlah 537 ribu warga tersebut, kata Achmad, sudah berkurang dari data per November 2018 yaitu sebanyak 550 ribu.Upaya sosialisasi kepada warga yang belum melakukan perekaman, terus Achmad, terus dilakukan. Seperti melaksanakan program jemput bola ke titik yang diprioritaskan atau banyak pemilih pemula.Seperti sekolah, pesantren, lapas dan tempat keramaian.Sayang, Achmad belum bisa membeberkan data rinci per kabupaten/kota. Mantan Kasatpol PP Lampung tersebut mengaku sedang berada di luar kantor.Senin, 07 Januari 2019
- Netizen Comments
- Facebook Comments
Item Reviewed: 537 Ribu Data Kependudukan di Lampung Non Aktif
Rating: 5
Reviewed By: harian andalas post