Bandarlampung (Andpost) - Lembaga Studi Advokasi Masyarakat mengingatkan para Kepala Daerah (kada) yang suka memutasi pegawainya tanpa alasan jelas.
Berdasarkan ketentuan UU tentang ASN melarang kada memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki jabatannya belum genap dua tahun.
Demikian dikatakan Direktur Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), Sabtu(21/12)
“Jadi Kada tidak boleh memberhentikan pejabat sebelum dua tahun dia bekerja. Ini untuk menjaga jenjang karir ASN juga, karena selama ini kada sering sewenang-wenang memutasi pejabat yang dinilai tidak bisa diajak kerja sama,” katanya
UU ASN yang berlaku sejak 15 Januari 2014 mengatur tentang penempatan pejabat. Pejabat bisa dimutasi jika yang bersangkutan sudah bekerja selama dua tahun. Namun selama itu, setiap tahun kinerja pejabat itu dinilai.
“Jika pejabat yang kinerjanya bagus dalam dua tahun tidak boleh diganti. Sebaliknya bila dalam setahun kinerjanya buruk, maka diberikan kesempatan enam bulan untuk perbaikan. Apabila dalam enam bulan itu masih tetap buruk, maka bisa diturunkan satu tingkat dari jabatan awal,” bebernya.
Jika dalam praktiknya, Kada tetap nekat memberhentikan pejabat sebelum dua tahun, aparaturnya bisa melaporkan masalah ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Red)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar