Bandarlampung (Andpost) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur masa jabatan 2016 dan pemilik PT.Parosai lolos jeratan undang-undang Tipikor di perkara pembangunan Islamic Center Lampung Timur.
Ironinya, Mirsuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas PUPR Lamtim yang duduk di kursi pesakitan.
Telusuri ketahui Empat terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur menjalani sidang perdana, Jumat, 21 Desember 2018.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang itu dipimpin hakim ketua Samsudin.
Keempat terdakwa yakni Mirsuan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Darmawan Erfan selaku kuasa direktur PT Parosai, serta Suhaimi Sanjaya dan Benny Purba selaku rekanan.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Median Suwardi mengatakan, keempat terdakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Tindakan keempat terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1.265.419.986 sebagaimana laporan hasil audit BPKP perwakilan Lampung," ungkap Median.
Proyek pembangunan gedung Islamic Centet Sukadana tahun anggaran 2016 itu menelan anggaran Rp 5,575 miliar.
"Pada bulan Januari 2016, terdakwa Mirsuan ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen, dan pada Juni 2016 mengumumkan paket pengadaan pembangunan Islamic Center," beber Median.
Secara bersamaan, Darmawan Erfan bersama Benny Purbaya dan Suhaimi Sanjaya mengikuti tender.
Namun, beberapa perusahaan yang sudah disiapkan tidak memiliki sertifikat ISO, sehingga tidak masuk kualifikasi.
Kemudian, mereka bertiga meminjam bendera perusahaan PT Parosai agar bisa mengikuti tender.
"PT Parosai pun menang tender. Namun, saat penanandatanganan kontrak, Darmawan Efran selaku kuasa direktur tidak tercantum namanya dalam kepengurusan PT Parosai saat awal berdiri. Dengan kata lain, Darmawan tidak memiliki kompetensi untuk menandatangani kontrak. Tapi, Mirsuan sebagai pejabat pembuat komitmen bisa meloloskan dan menandatangani Darmawan selaku kuasa direktur PT Parosai untuk melakukan proyek," katanya.
Dalam proyek ini, kata Median, Suahimi dan Beni bertugas sebagai pengawas pekerjaan lapangan. Sedangkan Darmawan berperan sebagai kuasa direktur.
"Setelah proyek selesai, BPKP perwakilan Lampung melakukan audit. Sesuai nomor LHAPKKN-179/PW008/5/2018 tanggal 18 Mei 2018 diperoleh perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,265 miliar," jelas dia.
Perbuatan keempat melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dilansir lampung.tribunnews.com
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar