• Latest News

    Kamis, 20 Desember 2018

    ELSAM Nilai Kinerja Pemda Tidak Gunakan Manajemen Berbasis Kinerja


    BANDARLAMPUNG (Andpost) - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengungkapkan bahwa Sistem pengukuran kinerja organisasi yang diterapkan di Pemerintah daerah, di Provinsi Lampung dinilai secara prinsipil tidak menggunakan pendekatan manajemen berbasis kinerja.

    Padahal, Sesuai Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksudkan dengan Standar Pelayanan Minimal yaitu ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    "Penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang dilaksanakan berdasarkan SPM; belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan,"Kata Singgih, Direktur ELSAM, kepada redaksi harianandalaspost.com, Jumat (20/12).

    Contohnya, hal baik yang dijadualkan dilakukan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Wakil Bupati, Sri Widodo pada 25 maret 2019 mendatang. Bupati, Agung Ilmu Mangkunegara  akan segera memanggil satu persatu jajaran kabinetnya untuk  memberikan laporan capaian kerja kepada dirinya.

    "Jika pilihannya "face to face" dengan pimpinan OPD maka pendekatan yang diambil adalah pendekatan campuran,"imbuh Singgih

    Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Pegawai Negeri Sipil memuat dimensi-dimensi kinerja level individu

    Kata Singgih, pertama sasaran kerja pegawai (SKP) yaitu rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Sasaran kerja pegawai disusun dengan Penilaian prilaku mengacu pada rencana kerja tahun OPD Pemnkab Lampung Utara. 

    "Karena itu setiap pegawai wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahun masing-masing unit dimana pegawai ditempatkan,"katanya


    Kedua, Prilaku kerja (PK) yaitu setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Penilaian prestasi pegawai negeri sipil dari aspek prilaku mencakup aspek:  orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan.

    "Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural,"ujar Singgih

    Berdasarkan capaian kinerja level individu inilah selanjutnya diakumulasi menjadi kinerja level supervisor. Capaian kinerja level supervisor dapat diakumulasi menjadi capaian kinerja untuk level manajemen tingkat menengah. Sedangkan akumulasi capaian kinerja level manajemen tingkat menengah menjadi indikator capaian kinerja level top dari organisasi, pungkas Singgih Andaluciano, Direktur ELSAM. (red)












    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: ELSAM Nilai Kinerja Pemda Tidak Gunakan Manajemen Berbasis Kinerja Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top