Bandarlampung - Satuan Aksi Bela Hak Rakyat Lampung (Sakral) juga tergabung di Malapetaka senada dengan BPJS Watch Lampung mendesak Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Lampung Tengah, mengembalikan"jengkol"nya ke bupati setempat
"Kami setuju jika kepala dinas yang tak capai SPM mundur, termasuk Kadiskes Pemkab Lamteng, wajib mundur," kata Risman, Ketua Umum Sakral, Rabu malam.
Diketahui, Dinas Kesehatan Lamteng Gagal Capai standar pelayanan minimal bidang kesehatan, transparansi akuntabilitas keuangan buruk. Maka, pejabat eselon semisal kepala dinas wajib mundur, sebelum rakyat marah dan bergerak.
Per tanggal 5 Januari 2018 telah diundangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM ini mengatur pembagian urusan pemerintahan wajib untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara secara minimal, baik oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada SPM Kesehatan, pelayanan dasar urusan pemerintah daerah provinsi meliputi pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.
Sedangkan SPM Kesehatan daerah kabupaten/kota meliputi pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, penderita hipertensi, penderita diabetes melitus, orang dengan gangguan jiwa berat, orang terduga tuberkulosis, dan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia yang bersifat promotif dan preventif.
Singgih Andaluciano, selaku Kordinator BPJS Watch Lampung menuntut Kadiskes Kabupaten Lampung Tengah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Kami minta Kadiskes Lamteng mundur dari jabatannya, sebab standar pelayanan kesehatan gagal dicapai, indikasi penyimpangan anggaran sangat tinggi. Contohnya, realisasi dana jamkesmas, jampersal dan BOK"
BPJS Watch Lampung menyiapkan surel : bpjswath@gmail.com....ini kotak pengaduan, rahasia aman terjamin.
"Bahwa biaya Pelayanan Administrasi Perkantoran dinkes Pemkab Lamteng Rp4.177.581.850 Dan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit PPK-BLUD Rp24.000.000.000
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) DAK Non Fisik Rp22.759.086.000 Dan Jaminan Persalinan (Jampersal) DAK non fisik Rp7.411.125.000 serta Kemitraan Asuransi dan Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rp8.616.595.200
Akreditasi Puskesmas DAK Non Fisik Rp4.176.000.000 serta Akreditasi Rumah Sakit DAK Non Fisik Rp540.000.000," kata Singgih
Terkait akreditasi puskesmas, pulbaket diperoleh indikasi pihak puskesmas dminta oleh dinkes pemkab lamteng utk biaya akreditasi besarannya per puskesmas diduga kisaran Rp10 juta s.d Rp20juta.
"Pola manipulatif laporan keuangan, penggelembungan biaya pada pengadaan barang dan jasa, membuat semakin jauh capaian SPM dinkes lamteng.
Misalnya, Lamteng tertinggi stunting-nya, padahal dana Pelayanan Kesehatan Akibat Gizi Buruk/busung Lapar telah dianggarkan Rp120.165.000. Kemana pemanfaatan duit ini "
"Inilah hal utama supaya polisi dan jaksa panggil, periksa Kadiskes Pemkab Lamteng sebelum rakyat bergerak dan marah," pungkas Ketua BPJS Wacth Lampung.
Bandarlampung, 26/
"Kami setuju jika kepala dinas yang tak capai SPM mundur, termasuk Kadiskes Pemkab Lamteng, wajib mundur," kata Risman, Ketua Umum Sakral, Rabu malam.
Diketahui, Dinas Kesehatan Lamteng Gagal Capai standar pelayanan minimal bidang kesehatan, transparansi akuntabilitas keuangan buruk. Maka, pejabat eselon semisal kepala dinas wajib mundur, sebelum rakyat marah dan bergerak.
Per tanggal 5 Januari 2018 telah diundangkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM ini mengatur pembagian urusan pemerintahan wajib untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara secara minimal, baik oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
Pada SPM Kesehatan, pelayanan dasar urusan pemerintah daerah provinsi meliputi pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi dan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi.
Sedangkan SPM Kesehatan daerah kabupaten/kota meliputi pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, penderita hipertensi, penderita diabetes melitus, orang dengan gangguan jiwa berat, orang terduga tuberkulosis, dan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia yang bersifat promotif dan preventif.
Singgih Andaluciano, selaku Kordinator BPJS Watch Lampung menuntut Kadiskes Kabupaten Lampung Tengah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Kami minta Kadiskes Lamteng mundur dari jabatannya, sebab standar pelayanan kesehatan gagal dicapai, indikasi penyimpangan anggaran sangat tinggi. Contohnya, realisasi dana jamkesmas, jampersal dan BOK"
BPJS Watch Lampung menyiapkan surel : bpjswath@gmail.com....ini kotak pengaduan, rahasia aman terjamin.
"Bahwa biaya Pelayanan Administrasi Perkantoran dinkes Pemkab Lamteng Rp4.177.581.850 Dan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit PPK-BLUD Rp24.000.000.000
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) DAK Non Fisik Rp22.759.086.000 Dan Jaminan Persalinan (Jampersal) DAK non fisik Rp7.411.125.000 serta Kemitraan Asuransi dan Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat Rp8.616.595.200
Akreditasi Puskesmas DAK Non Fisik Rp4.176.000.000 serta Akreditasi Rumah Sakit DAK Non Fisik Rp540.000.000," kata Singgih
Terkait akreditasi puskesmas, pulbaket diperoleh indikasi pihak puskesmas dminta oleh dinkes pemkab lamteng utk biaya akreditasi besarannya per puskesmas diduga kisaran Rp10 juta s.d Rp20juta.
"Pola manipulatif laporan keuangan, penggelembungan biaya pada pengadaan barang dan jasa, membuat semakin jauh capaian SPM dinkes lamteng.
Misalnya, Lamteng tertinggi stunting-nya, padahal dana Pelayanan Kesehatan Akibat Gizi Buruk/busung Lapar telah dianggarkan Rp120.165.000. Kemana pemanfaatan duit ini "
"Inilah hal utama supaya polisi dan jaksa panggil, periksa Kadiskes Pemkab Lamteng sebelum rakyat bergerak dan marah," pungkas Ketua BPJS Wacth Lampung.
Bandarlampung, 26/
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar