Kegiatan DAK Fisik TA.2018 Sub Bidang Irigasi di Tanggamus |
Sebelum OPD pemkab/kota di Lampung memperbaiki,menuntaskan realisasi DAK di lapangan dan Pengawas Internal Pemerintah mempublikasikan ke publik hasil pengawasannya secara JURDIL.
"Sesuai puldata dan analisis tim kami, ditemukan realisasi nilai kontrak dan realisai keuangan yang sisanya tidak jelas pemanfaatannya bahkan realisasi fisiknya bisa dikatan nol persen," kata Risman, Ketua Umum Sakral, Sabtu sore.
Risman mencontohkan, dugaan adanya sisa realialsasi DAK fisik TA.2019 yang tak jelas yaitu Pemkab Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran, Lampung Timur,Lampung Tengah dan realisasi DAK fisik Lampung Utara dan Metro yang diduga capaianya dibawah 60 persen.
"Bahkan untuk Kota Metro realisasi DAK fisik diragukan jika mencapai 50 persen," pungkasnya.
Diketahui Kementerian Keuangan menerapkan mekanisme baru untuk penyaluran Transfer ke Daerah sebagai bagian dari belanja negara tahun depan. Mekanismenya adalah menilai hasil atau output kinerja pemerintah daerah sebagai syarat untuk penyaluran Transfer ke Daerah.
"Untuk 2019, DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik kami tambahkan review output oleh Pengawas Internal Pemerintah (PIT), sebagai syarat penyaluran. Kalau dilihat output kurang baik, jadi alat kami melakukan pengendalian," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak, (31/10/2018) lalu seperti dilansir kompas.com
Prima menjelaskan, selama ini pemerintah telah menerapkan prasyarat penyaluran komponen Transfer Daerah berbasis kinerja. Salah satu contohnya adalah penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana jika kinerja penerimanya tidak baik, maka penyaluran BOS tidak bisa dilakukan.
Adapun dengan bantuan dari PIT untuk tahun depan, pemerintah bisa menilai kinerja pemerintah daerah lebih baik lagi. Sehingga, hasil kerja daerah bisa dipantau dan dinilai dari berbagai aspek yang sekaligus menjadi basis data untuk perbaikan ke depan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo juga mengungkapkan, keberadaan PIT dalam Transfer ke Daerah bisa membantu penyaluran jadi lebih lancar. Kecepatan penyaluran didasari oleh proses verifikasi yang lebih ringkas dari sebelumnya.
"Dengan melibatkan PIT, verifikasi bisa lebih cepat dan penyaluran (Transfer ke Daerah) juga bisa jadi lebih cepat," tutur Mardiasmo. Seperti dilansir https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/01/072600026/apbn-2019-hasil-kinerja-jadi-syarat-pencairan-transfer-ke-daerah
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar