PRINGSEWU (Andpost) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kabupaten Pringsewu akan mengajukan keberatan kepada pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat karena ada satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) merasa dirugikan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu, Handitya Narapati SZP. Ia mangatakan pihaknya akan melakukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Panwaslu.
"Iya (kita akan ajukan gugatan keberatan). Semua Dapil harus ikut Pemilu 2019 semua. Kalau enggak, kita enggak becus," katanya melalui pesan WhatsApp,(8/8/2018) kemarin.
Sebelumnya sesuai berita acara dengan nomor: 105/PL.01.4-BA/1810/VIII/2018 tentang hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada pemilihan umum tahun 2019. KPU Kabupaten Pringsewu menyatakan untuk PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) 2 meliputi Kecamatan Adiluwih dan Kecamatan Sukoharjo dicoret karena kuota perempuan tidak mencukupi 30%.
"Satu orang bacaleg perempuan yang belum melengkapi SKCK dan SK pengadilan atas nama Septriana, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena mempengaruhi jumlah kuota perempuan, akan menyebabkan dapil itu tercoret," kata Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, A. Andoyo. (rls)
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu, Handitya Narapati SZP. Ia mangatakan pihaknya akan melakukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Panwaslu.
"Iya (kita akan ajukan gugatan keberatan). Semua Dapil harus ikut Pemilu 2019 semua. Kalau enggak, kita enggak becus," katanya melalui pesan WhatsApp,(8/8/2018) kemarin.
Sebelumnya sesuai berita acara dengan nomor: 105/PL.01.4-BA/1810/VIII/2018 tentang hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten pada pemilihan umum tahun 2019. KPU Kabupaten Pringsewu menyatakan untuk PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) 2 meliputi Kecamatan Adiluwih dan Kecamatan Sukoharjo dicoret karena kuota perempuan tidak mencukupi 30%.
"Satu orang bacaleg perempuan yang belum melengkapi SKCK dan SK pengadilan atas nama Septriana, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Karena mempengaruhi jumlah kuota perempuan, akan menyebabkan dapil itu tercoret," kata Ketua KPU Kabupaten Pringsewu, A. Andoyo. (rls)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar