Kepala Seksi (Kasi) Bina Usaha dan Pengolahan Hasil Peternakan, Dinas Pertanian (Distan), Kabupaten Lampung Utara, Griya Suryana Adhitama |
LAMPUNG UTARA - Peternak kambing di Kabupaten Lampung Utara terkendala pemasaran. Sejauh ini, kendala yang dihadapi para peternak adalah belum adanya patokan harga kambing saat melakukan transaksi jual beli.
Kepala Seksi (Kasi) Bina Usaha dan Pengolahan Hasil Peternakan, Dinas Pertanian (Distan), Kabupaten Lampung Utara, Griya Suryana Adhitama, mengatakan keluhan yang disampaikan peternak kambing di Lampung Utara adalah belum adanya patokan harga standar saat transaksi jual beli. Dalam hal ini, nilai tukar rupiah untuk berat dan tinggi badan kambing yang di jual di pasaran.
"Pemasaran menjadi kendala pengembangan peternakan kambing sebab belum ada harga standar pada berat dan tinggi badan kambing yang di jual peternak," ujarnya .
Selama ini, transaksi yang terjadi di lapangan, masih sebatas pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Sehingga dimungkinkan hewan ternak yang ditawarkan dan dibeli pedagang dengan harga murah atau dalam hal ini tidak sesuai dengan berat dan tinggi kambing milik peternak.
"Di lapangan, kambing yang ditawarkan peternak sering di beli murah pedagang walaupun ukuran berat maupun tinggi badan cukup optimal dan peternak sering harus merelakannya sebab mereka terdesak kebutuhan," kata Griya.
Menurut Griya, harga kambing dikisaran Rp700 ribu-2,5 juta per ekor tergantung berat kecilnya kambing yang dijual. Sementara, untuk pemasaran di Lampung Utara, masih sebatas pada momen-momen tertentu dan acara aqiqah saja.(*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar