Kasi Intel Way Kanan, Ilham Wahyudi, saat menjelaskan soal penangkapan DPO Way Kanan, Senin (5/2/2018). (istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama intelijen Kejari Way Kanan melakukan pengkapan terhadap buronan atas nama Mujianto, PNS Mantan Sekretaris Dewan Way Kanan.
Mujiono merupakan terpidana kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2004, dengan kerugian negara Rp49 juta.
Usai melakukan pengkapan, Senin (5/2), Kasi Intel Way Kanan, Ilham Wahyudi, mengatakan pengkapan terpidana dilakukan di jalan Untung Suropati, di Bengkel Persada milik yang bersangkutan, selama buron.
Dia tinggal di Kampus Hijau Residen, kediaman pribadi terpidana. "Kita lakukan pengintaian sejak beberapa minggu terakhir, tadi pagi kita lakukan pengkapan,"katanya.
Terdakwa diputus oleh Pengadilan Negeri selama 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta, selanjutnya terdakwa mengajukan banding namun ditolak, setelah melakukan kasasi vonis terpidana ditetapkan menjadi 4 tahun penjara.
"Sebetulnya terdakwa ini sudah ada itikad meyerahkan diri namun tidak ada keberanian selama ini," katanya.
Atas ditangkapnya satu buronan pada hari ini, lajut Ilham, Kejari Way Kanan masih menyisakan 4 buronan lagi, 3 diantaranya kasus korupsi dan satu pidana umum.(*)