PRINGSEWU - Belum genab satu bulan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafruddin meresmikan beroperasinya Kejaksaan Negeri Pringsewu, menyusul berubahnya status dari Cabjari menjadi Kejari Pringsewu, Rabu (31/1) lalu.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu telah menunjuk keseriusan dalam penegakan hukum kususnya tindak pidana korupsi, kejaksaan negri kabupaten pringsewu berhasil menahan Kaur Pembangunan Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo berinisial AM (50), Rabu (14/2).
Penetapan AM di tahan sekitar pukul 14.30 Wib setelah dilakukan pemeriksaan sejak pagi di ruang Kasi Pidsus. Tersangka diduga menyalahgunakan alokasi dana pekon (ADP) senilai Rp350 juta dan dana dana desa (DD) Rp631 juta pada tahun 2016 lalu dengan total Rp982 juta yang kerugian di taksir mencapai Rp200 juta.
Plt. Kajari Pringsewu Asep Suntana mengatakan dugaan korupsi yang di lakukan oleh kepala pekon dan Kaur Pembangunan dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran (RAP) di mark up harga.
"Dalam pelaksanaan juga di temukan ketidaksesuaian atau fiktif. Sedangkan dalam pertanggungjawabannya pun di buat secara fiktif. Sehingga tim penyidik Kejari Pringsewu menetapkan tersangka yaitu Kaur Pembangunan berinisial AM dengan kerugian Rp200 juta,"ungkapnya.
Dijelaskan Asep, bahwa Kejaksaan akan menahan selama 20 hari kedepan, dan untuk tersangka lain masih dalam penyidikan serta menungggu perhitungan kerugian dari BPKP.
"Tersangka AM mulai di lakukan penyidikan atas kasus bantuan dana pekon dan dana desa tahun 2016. Kita mulai di lakukan penyidikan Juli 2017. Bahkan aktor utamanya yaitu kepala pekon MS masih terus kita cari dan saat ini masuk daftar perncarian orang (DPO),"ucapnya.
Dalam pantauan di kantor Kejari Pringsewu, tampak juru tulis dan bendahara pekon juga sedang di lakukan pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus.(*)