BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - P2 (Perkotaan dan Pedesaan) tahun 2018 untuk 20 kecamatan. Tahun ini, Pemkot Bandarlampung menargetkan pencapaian dari PBB sebesar Rp150 miliar.
Walikota Bandarlampung, Herman HN mengingatkan pajak adalah salah satu komponen pembiayaan pembangunan. Secara tidak langsung para petugas pajak, dan wajib pajak adalah pelaksana pembangunan di Kota Bandarlampung.
"Saya minta camat dan lurah segera menyesuaikan kondisi objek pajak di lapangan dengan SPPT.
Dispeda juga kerja yang benar, ini penting karena ada kemungkinan, sudah ada perubahan kepemilikan," ungkap Herman dalam acara yang berlangsung di Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung.
Herman mengatakan banyak PBB belum tertagih karena nama pemilik lahan belum sesuai dengan objek di lapangan."Makanya, UPT wajib monitoring ke bawah. PBB salah satu sumber pendapatan, yang penting untuk pembangunan di Bandarlampung," katanya.
Herman juga menyoroti raihan pajak restoran dan pajak hotel yang dinilai belum memadai.
Penghitungan kedua pajak tersebut, memang dilakukan secara self assessment, sehingga potensinya, menurut Herman dapat lebih tinggi. Kedua pajak itu, selama ini terhenti di target yang telah ditetapkan di APBD.
"Jangan berpatokan ke target. Nanti dibohongi pengusaha. Saya perhatikan, pencapaian pajak ini stagnan, tiap bulannya paling selisih 100 ribu saja. Padahal pendapatan hotel dan restoran selalu fluktuatif," katanya.(*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar