Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, menginterogasi pelaku pencurian udang di tambak Jelapi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Selasa (23/1/2018). (RED) |
PESAWARAN - Petugas Reserse Kriminal Polres Pesawaran dan Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, terus berupaya mengungkap lima orang tersangka DPO kasus pencurian udang di tambak Jelapi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, (20/1) lalu.
Sebelumnya petugas Reskrim Polres Pesawaran dan petugas Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, telang meringkus dua orang tersangka pencurian udang bernama SR (45) dan DN (35) warga Desa Rusaba, Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan tersangka ditangkap petugasnya berdasarkan laporan dari pemilik tambak Jelapi yang kerap kali dicuri oleh para pelaku.
"Berdasarkan laporan pemilik tambak, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka. Berdasarkan keterangan sementara kedua tersangka mengaku melakukan pencurian bersama lima rekan lainnya," kata Syaiful, Selasa (23/1/2018).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara petugasnya terhadap kedua tersangka mengaku, telah melakukan aksi pencurian di tambak tersebut sebanyak lima kali, dengan total kerugian berdasarkan keterangan pemilik tambak berjumlah kurang lebih Rp8 juta rupiah.
"Terhadap lima orang terduga pelaku lainnya, telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang dilakukan pengembangan oleh petugas di lapangan untuk mengungkap lima orang tersangka berdasarkan keterangan kedua tersangka yang sudah ditangkap, identitasnya sudah dikantongi," ujarnya.
Sementara itu, tersangka SR (45) mengaku dia turut melakukan pencurian udang tersebut karena terdesak kebutuhan dan hutangnya di warung milik tetangganya. "Ikut-ikutan saja, karena butuh uang untuk membayar hutang di warung saja. Nyesal banget, kapok saya," katanya.(*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar