Proyek JTTS di Desa Rantauminyak, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. (istimewa) |
LAMPUNG SELATAN --Meski sudah diresmikan Presiden Joko Widodo, ternyata pembangunan jalan tol trans-Sumatera (JTTS) masih ada ganjalan. Sebanyak 154 bidang lahan di Lampung Selatan, belum selesai pembayaran ganti rugi, membuat proyek pembangunan JTTS di daerah setempat terhambat.
Terlambatnya penyelesaian ganti rugi 88 bidang lahan yang berada di Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung dan 66 bidang lahan di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro itu, terkait kawasan hutan lindung.
"Lahan tersebut terkait kawasan hutan lindung register 40," kata Jimun, Pelaksana Lapangan JTTS paket II Sidomulyo-Kotabaru, Kementerian PUPR, Selasa (23/1/2018).
Permasalahan ganti rugi lahan, saat ini sudah ditangani di Pengadilan Negeri Kalianda. Masyarakat tinggal menunggu hasil dari pengadilan.
"Uang ganti rugi sudah kami konsinyasi atau titipkan ke pengadilan," kata dia.
Kepala Desa Batuliman Indah, Bejo mengatakan masyarakat yang memiliki lahan tersebut sebagian besar sudah miliki sertipikat tanah.
"Banyak yang punya sertipikat atas kepemilikan lahan itu," ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Proyek PT Waskita Karya STA 39,6-52 Marsesa Edward mengatakan ruas JTTS yang dikerjakannya terkendala dengan pembebasan lahan. Sepanjang 1,6 km di dua kecamatan lahan belum bebas pembayaran ganti rugi. "Kami belum bisa mengerjakan di lahan tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya, jika pembebasan lahan tidak selesai bulan Januari ini, maka target JTTS rampung pada bulan Juli sulit tercapai.
"Kalau tidak selesai bulan ini, maka akan sulit selesai bulan Juli mendatang," ujarnya.
Untuk mengejar target bulan Juli JTTS rampung, pihaknya melakukan pekerjaan selama 24 jam penuh. Namun, para pekerja sangat bergantung dengan faktor cuaca. "Kerja pagi sampai pagi, tapi sekarang cuacanya berat, sering hujan," kata dia (*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar