• Latest News

    Rabu, 13 Desember 2017

    Menelisik Komitmen Sosial PT Aman Jaya Pemiik Perkebunan Sawit di Bandarlampung (Bagian.1)

    (Ilustrasi)














    BANDARLAMPUNG : Lembaga Studi dan Advokasi (ELSAM) menegaskan akan melakukan upaya hukum terhadap keberadaan kebun sawit seluas sekitar 30 hektare di Kampung Kubang dan Kampung Batu Suluh, Kelurahaan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, dikeluhkan warga sekitar.
    Kebun sawit yang berusia lebih dari 10 tahun tersebut telah membuat dua kampung terancam kekeringan air. Infrastruktur jalan di kampung tersebut juga rusak akibat arus kendaraan yang mengangkut hasil panen sawit.

    Hal itu dikatakan Singgih Andaluciano selaku Direktur ELSAM, Rabu (13/12/2017) dalam rilis kepada redaksi Harian Andalaspost.com

    Sebelumnya, ELSAM bersama dengan aktifis dari 15 lembaga LSM yang tergabung di Aliansi Keramat telah cek lapangan.
    Menurut warga berinisial St (45) dilingkungan RT 024 Batu Sulu, Way Laga Sukabumi Alhusairie, masayrakat yang ada di dua kampung Batu Sulu dan Way Laga tepatnya RT 022-RT 025, sudah sejak awal keberataan kebun sawit yang berada di kota, namun penolakaan warga atas kebun sawit itu tidak ditanggapi.
    “Kami sejak awal menolak kebun sawit di kota karena kebun sawit bisa membuat susah air. Tanaman itu sangat rakus air, terbukti sekarang daerah kami sudah kesulitan air. Senin (22/6) ini kami akan lapor ke DPRD, wali kota, karena apa yang menjadi tuntutan kami tidak ditanggapi,” kata  St (45) kepada Tim Investigasi ELSAM dan Aliansi Keramat, Minggu (10/12/2017).
    Dia menerangkan, selain kesulitan air, daerah wilayah Batu Suluh dan Way Laga saat malam sangat seram karena jalan utama kampung yang berada di tengah kebun sawit tidak memiliki lampu penerangan jalan, bahkan sudah beberapa kali terjadi pembegalan yang dialami warga sekitar.
    Beberapa waktu lalu, Walhi Lampung menyatakan keberadaan kebun sawit di Kampung Kubang dan Batu Suluh Way Laga, milik PT Aman Jaya Panjang, yang berada di tengah pemukiman warga dinilai bertentangan dengan tata ruang Kota Bandar Lampung.
    Menurut Direktur Walhi Lampung Hendrawan, berdasarkan tata ruang wilayah Kota Bandar Lampung tidak diperkenankan ada kebun sawit, di wilayah perkotaan, apalagi mencapai puluhan hektare.
    "Tanaman sawit ini kan sangat rakus air, makanya tidak diperkenankan ditanam di wilayah Kota. Boleh ada perkebunan, misalnya kacang-kacangan, seperti di daerah Rajabasa," jelasnya.
    Hendrawan menjelasan berdasarkan hasil investigasi pihaknya mendapati areal kebun sawit di dekat pemukian kampung Batu Sulu dan Kubang mencapai sekitar 40 hektar.
    Setiap satu hektare sambung Hendrawan terdapat 128 batang sawit, dengan jarak per tanaman 9 meter. 
    "Satu 1 hektar ada sekitar 128 batang, kalikan 40 hektare, berarti ada 5.120 batang. Kalau satu batang nyedot air 12 liter perhari, setia hari air yang dibutuhkan dari dalam tanah mencapai 61.440 liter," kata Hendrawan.
    Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Aman Jaya dalam tahap dikonfirmasi. (*)

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Menelisik Komitmen Sosial PT Aman Jaya Pemiik Perkebunan Sawit di Bandarlampung (Bagian.1) Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top