TANGGAMUS : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menggelar lelang kendaraan bermotor dan hand phone. Lelang berlangsung di kantor kejari setempat.
Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Tanggamus Syakban Zakia mengatakan, barang-barang yang dileleng tersebut merupakan hasil sitaan polres dari kasus tidak pidana kejahatan pada tahun 2017. “Leleng ini yang kita gelar selama tahun 2017, “ ujarnya.
Dia menerangkan, barang-barang yang dilelang terdiri dari: 15 unit sepeda motor, satu unit mobil mini bus Suzuki AVP, satu unit mobil truck angkut merk Isuzu dan 10 unit hand phone serta satu unit gergaji mesin.
Dia melanjutkan, sistem pembayaran bagi pemenang lelang dapat dilakukan secara tunai atau diberikan tenggat waktu paling lambat lima hari setelah lelang.
"Jika tenggat waktu selama lima hari tidak dibayar, maka uang jaminan pemenang akan hangus dan masuk ke kas negara," terangnya.
Dia menjelaskan, penyerahan hasil lelang tersebut ke kas negara dilakukan selama enam hari dari pelaksanaan lelang.
"Untuk jumlah total hasil lelang hari ini mencapai Rp93 juta lebih. Hasil tersebut akan kita setorkan selama enam hari kedepan, menunggu pelunasan dari para pemenang lelang," jelasnya.(*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar