• Latest News

    Minggu, 08 Oktober 2017

    Peserta Pemilu Cuti dari Jabatan Publik


    BANDARLAMPUNG  - Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 mendatang akan diikuti oleh peserta yang memiliki jabatan publik. Beberapa nama bakal calon peserta Pilgub merupakan kepala daerah. Di antaranya adalah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
    Sementara itu, bakal calon yang bukan pejabat publik adalah Arinal Djunaidi, Ketua DPD I Partai Golkar Lampung. Meskipun pada dasarnya Arinal merupakan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung. Selain itu, kini muncul satu nama yang juga meramaikan bursa Pilgub 2018, yaitu Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim.
    Banyaknya bakal calon yang merupakan pejabat publik ini harus melakukan cuti. Cuti pejabat publik ini dimulai tiga hari setelah penetapan calon hingga sebelum masa tenang. Pejabat publik yang maju pada pemilu tidak harus mundur dari jabatannya jika masih dalam satu provinsi. Namun, jika maju di luar provinsi harus melakukan cuti.
    Hal ini tertuang dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2016 pasal (4) poin o. “Kalau masih satu tempat hanya cuti, kalau maju di provinsi lain harus mundur,” kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih kemarin.
    Namun, hingga saat ini jadwal untuk Pilgub Lampung belum dirilis. Saat ini, KPU RI hingga daerah masih mengurusi untuk partai politik peserta Pemilu, Pilpres, dan Pileg 2019 yang tahapannya sudah dimulai sejak Senin (3/10/2017). Tahapan ini berdasar pada PKPU Nomor 7 Tahun 2017. (*)
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Peserta Pemilu Cuti dari Jabatan Publik Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top