BANDARLAMPUNG - Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 mendatang akan diikuti oleh peserta yang memiliki jabatan publik. Beberapa nama bakal calon peserta Pilgub merupakan kepala daerah. Di antaranya adalah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Banyaknya bakal calon yang merupakan pejabat publik ini harus melakukan cuti. Cuti pejabat publik ini dimulai tiga hari setelah penetapan calon hingga sebelum masa tenang. Pejabat publik yang maju pada pemilu tidak harus mundur dari jabatannya jika masih dalam satu provinsi. Namun, jika maju di luar provinsi harus melakukan cuti.
Hal ini tertuang dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2016 pasal (4) poin o. “Kalau masih satu tempat hanya cuti, kalau maju di provinsi lain harus mundur,” kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Handi Mulyaningsih kemarin.
Namun, hingga saat ini jadwal untuk Pilgub Lampung belum dirilis. Saat ini, KPU RI hingga daerah masih mengurusi untuk partai politik peserta Pemilu, Pilpres, dan Pileg 2019 yang tahapannya sudah dimulai sejak Senin (3/10/2017). Tahapan ini berdasar pada PKPU Nomor 7 Tahun 2017. (*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar