LAMPUNG BARAT : -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) merekrut 483 tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdiri dari 75 orang PPK di 15 kecamatan, dan 408 orang untuk PPS di 131 pekon dan lima kelurahan se-Lampung Barat.
Komisioner KPUD Lambar Syarif Ediansyah, Selasa (3/10/2017), memastikan perekrutan PPK dan PPS tidak ada titipan. Rekrutmen akan berjalan sesuai aturan yang ditetapkan, serta bebas dari intervensi.
”Kami akan memilih PPK yang bersih, netral dan punya integritas dalam menyelenggarakan Pilkada, sehingga tidak ada titip-titipan. Kami pastikan perekrutan akan sesuai prosedur yang ada, tanpa KKN dan intervensi,” tegas Syarif.
Perekrutan merupakan peluang kerja bagi warga Lambar. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang ingin ikut serta dalam penyelenggaraan Pilgub Lampung 2018 bisa mempersiapkan diri. Jadwal rekrutmen PPK adalah 12 Oktober, dan 11 November untuk rekrutmen PPS.
Syarat pendaftaran untuk menjadi anggota PPK dan PPS di Lambar yakni warga negara Republik Indonesia (WNI), berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS (yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kecamatan setempat).
”Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah atau Puskesmas setempat, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” ungkapnya.
Persyaratan lainnya yakni tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.
Bagi PNS dan perangkat desa, harus mendapat izin dari atasan langsung dalam bentuk tertulis. ”Untuk persyaratan lainnya akan diumumkan jelang perekrutan dimulai, dan persyaratan nantinya kemungkinan terjadi perubahan dari yang sudah-sudah,” katanya (ANDRE)