BANDARLAMPUNG_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung meminta partai politik untuk menunjuk tim Liaison Officer (LO) atau tim penghubung. Menurut Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, LO atau tim penghubung parpol mempunyai peran yang sangat penting dalam penyerahan dokumen verifikasi faktual.
Dia menuturkan, tim LO dari masing-masing parpol terdiri dari dua orang. "Jadi nanti berkas dari parpol akan diserahkan ke KPU, melalui LO-nya masing-masing," ujarnya.
Dia mengharapkan, parpol bisa menunjuk orang-orang yang memang berkompeten untuk menjadi LO.
Dia melanjutkan, LO yang telah ditunjuk dari masing-masing parpol, harus dibuatkan SK oleh ketua dan sekretaris.
"Jadi bukan sembarangan yang ditunjuk, kalau kita harap yang menjadi LO adalah orang-orang yang mengerti IT dan paham terkait verifikasi dan pendaftaran tersebut," tuturnya.
"Jadi bukan sembarangan yang ditunjuk, kalau kita harap yang menjadi LO adalah orang-orang yang mengerti IT dan paham terkait verifikasi dan pendaftaran tersebut," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, tugas LO bisa memberikan informasi kepada kader partai terkait verifikasi parpol di KPU.
"Jadi tidak semua kader bertanya kepada KPU masalah kelanjutan verifikasi. Karena semua tanggung jawab dari partai akan berada di LO-nya," katanya.
Untuk pendaftaran verifikasi parpol, dia menerangkan, akan dibuka pada 3 sampai 16 Oktober mendatang.
"Jadi tidak semua kader bertanya kepada KPU masalah kelanjutan verifikasi. Karena semua tanggung jawab dari partai akan berada di LO-nya," katanya.
Untuk pendaftaran verifikasi parpol, dia menerangkan, akan dibuka pada 3 sampai 16 Oktober mendatang.
"Jadi untuk menyerahkan KTA, KTP Eletronik dan surat keterangan dari setiap partai harus diserahkan pada masa pendaftaran yakni dari tanggal 3 sampai 16 Oktober," jelasnya.
Dia menuturkan, untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hanya diikuti oleh parpol yang baru.
Dia menuturkan, untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan hanya diikuti oleh parpol yang baru.
Sementara untuk parpol lama, lanjut dia, tidak perlu mengikuti verifikasi faktual tersebut.
"Jadi khusus untuk parpol baru yang ingin mengikuti Pemilu, harus melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan," pungkasnya. (*)
"Jadi khusus untuk parpol baru yang ingin mengikuti Pemilu, harus melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan," pungkasnya. (*)