• Latest News

    Senin, 09 Oktober 2017

    Hakim Vonis Rendah Korupsi Raskin, Jaksa Banding



    BANDAR LAMPUNG (Andpost) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kelas 1A, Tanjungkarang, memvonis mantan Kepala Urusan Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, Supangat dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, Senin (9/10/2017).
    Vonis yang dibacakan Hakim Ketua, Syamsudin jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kalianda Achmad Rendra Pratama dengan menuntut terdakwa selama lima tahun kurungan penjara. Atas vonis tersebut Jaksa penuntut langsung mengajukan banding karena menilai putusan hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan yang ia berikan.

    Baca juga: Korupsi Raskin, Supangat Dipidana 5 Tahun Penjara
    "Kami menilai vonis jauh lebih rendah dari tuntutan makanya kami ajukan banding, majels hakim juga mengatakan perkara ini bagi dua dengan pelaku lain yang masih DPO saat ini," katanya

    Supangat didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 junctoo pasal 18 Undang  Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah  diubah dengan Undang Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. pasal 64 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
    • Netizen Comments
    • Facebook Comments

    0 Post a Comment/Comments:

    Item Reviewed: Hakim Vonis Rendah Korupsi Raskin, Jaksa Banding Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top