BANDAR LAMPUNG (Andpost) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kelas 1A, Tanjungkarang, memvonis mantan Kepala Urusan Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan, Supangat dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara, Senin (9/10/2017).
Baca juga: Korupsi Raskin, Supangat Dipidana 5 Tahun Penjara
"Kami menilai vonis jauh lebih rendah dari tuntutan makanya kami ajukan banding, majels hakim juga mengatakan perkara ini bagi dua dengan pelaku lain yang masih DPO saat ini," katanya
Supangat didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 junctoo pasal 18 Undang Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. pasal 64 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar