BANDARLAMPUNG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura resmi mengusung Mustafa dan Helmi Hasan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2018-2023.
Surat Keputusan untuk mengusung pasangan cagub dan cawagub tersebut bernomor: SKEP/B/007/DPP-Hanura/IX/2017, ditandatangani Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding, pada 25 September 2017.
Surat yang ditembuskan kepada DPD Hanura Lampung serta yang bersangkutan itu memiliki enam poin penting. Pertama, mengesahkan Mustafa sebagai calon gubernur dan Helmi Hasan sebagai calon wakil gubernur, periode 2018-2023.
Kedua, menugaskan DPD Partai Hanura Lampung untuk melaksanakan langkah-langkah strategis pemenangan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Ketiga, Ketua DPD Partai Hanura Lampung wajib mendaftarkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang telah disahkan DPP Hanura ke KPU Provinsi Lampung.
Ke-empat, surat keputusan itu berlaku setelah ditetapkan, dengan ketentuan, apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut akan diadakan perubahan, sebagai mana mestinya.
Kelima, surat keputusan itu dapat dibatalkan, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan DPP Partai Hanura, selambat-lambatnya 14 hari sebelum pendaftaran di KPU setempat.
Ke-enam, surat keputusan itu diberikan kepada yang bersangkutan, untuk dipergunakan sebagai mana mestinya.
Ketua Tim Pilkada Daerah (TPD) DPD Hanura Lampung Yozi Rizal mengatakan, dalam mengeluarkan rekomendasi keputusan tersebut sudah melalui proses penjaringan.
"Penetapan ini sudah melalui proses penjaringan di DPD, kemudian kita kirimkan nama-nama di DPP. Jadi sudah melalui pertimbangan-pertimbangan tentunya," kata Yozi saat jumpa pers di kediamannya Jalan Harapan II, Wayhalim, Kota Bandarlampung, Minggu (15/10).
Dia menjelaskan, DPP memberikan rekomendasi untuk calon gubernur dan wakil gubernur.Kendati demikian, lanjut dia, DPP hanya menetapkan nama cagub saja, untuk cawagub merupakan usulan dari kandidat yang diusung.
"DPP hanya menetapkan cagub, kalau cawagubnya itu diusulkan oleh yang bersangkutan. Tapi tetap saja DPP akan melihat track recordnya," ujarnya.
Meski begitu, lanjut dia, surat rekomendasi tersebut masih bisa berubah atau direvisi."Di dalam surat itu sudah ada poinnya, apabila ada persyaratan yang belum dipenuhi maka akan dilakukan revisi," jelasnya. (*)
0 Post a Comment/Comments:
Posting Komentar