• Latest News

    Senin, 04 September 2017

    Pasar Seni dan Lapangan Merah Enggal Pemprov Ubah Menjadi RTH


    BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan  Pengelolaan Sumber Daya Air (PKP-SDA), segera mewujudkan revitalisasi Pasar Seni dan Lapangan Merah Enggal Bandarlampung, dengan melakukan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

    Hal tersebut, juga sesuai dengan implementasi Undang Undang Nomor 26 tahun 2007, perihal penataan ruang dan tuntutan masyarakat Kota Bandarlampung terhadap pemenuhan fasilitas publik yang terus meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.
    Kepala Dinas PKP-SDA Lampung, Edarwan, menjelaskan, Kota Bandarlampung sudah selayaknya dan menjadi keharusan untuk memiliki RTH. Jika dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya, hampir secara keseluruhan 
    sudah punya RTH.
    “Pak Gubernur M Ridho Ficardo, prihatin melihat kondisi ini. Untuk itu, pada anggaran tahun 2017 RTH harus sudah memiliki konsep perncanaan pembangunan yang baik. Karena saat ini, kondisi Lapangan Merah Enggal dan Pasar Seni di malam hari menjadi persoalan yang rumit bahkan negatif. Kami ingin menghilangkan stigma negatif itu,” papar Edarwan, saat menggelar konpresi pers, di Ruang Sungkai, Senin (4/9).
    Mantan Plt Bupati Lampung itu melanjutkan, dengan tersedianya anggaran, maka dipastikan program ini berjalan. Dan hingga saat ini, proses lelang atau tender bisa selesai di tahun 2017 dan tahun 2018 bisa langsung terealisasi agar bermanfaat bagi masyarakat Kota Bandarlampung.
    Untuk proses penentuan investor sendiri, sambung Edarwan, akan terbuka untuk siapa saja yang masuk. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah investor tersebut dari luar atau dalam daerah. “Syarat mutlaknya, investor manapun harus memiliki kualitas dan profesional, proses penilaiannya kami serahkan panitia lelang. dalam dua minggu kedean bisa selesai dan tanda tangan kontrak,” jelasnya.
    Ditempat yang sama, Kepala Bagian Pemanfaatan Biro Perlengkapan Aset Daerah, Saprul Al-Hadi, mewakili Kepala Biro Perlengkapan Fauziah, menegaskan, bahwa pembangunan RTH statusnya mutlak milik Pemprov Lampung.
    Untuk diketahui, tujuan Pemprov Lampung dari pembangunan tersebut adalah pemenuhan fasilitas publik serta penyediaan dan pemanfaatan RTH. Selain itu juga sebagai upaya menyediakan kawasan edukasi dan taman/tempat 
    rekreasi di tengah kota.
    Luas area RTH di Saburai ini pun mencapai 15000 meter persegi. Pembangunan juga akan dilakukan dengan dua tahap, tahap pertama ialah, pembangunan Taman Gajah (karena dekat Tugu Gajah), lapangan multifungsi (basket dan futsal), lapangan skateboard, serta Mushola dan taman manula.
    Ditahap kedua, Pemprov Lampung juga membangun, Kids Park yaitu ruang terbuka dan bermain anak-anak yang menyatu dengan alam, pembangunan Daycare dan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) untuk tempat tumbuh kembang anak yang dilengkapi dengan fasilitas bermain dan ruang edukasi yang dapat menjadi percontohan, dan  pembangunan air mancur mini dan mini theater untuk arena aktualisasi pertunjukan kesenian dan arena 
    pertunjukan air.
    Terkait anggarannya sendiri, Pemprov Lampung telah menginvestasikan Rp7 miliar di anggaran murni pada tahap pertama dengan kemungkinan mendapat tambahan melalui anggaran perubahan. Dan tahun 2018 tahap dua mencapai sekitar Rp12 miliar hingga Rp18 miliar, dengan proses pengerjaan tahun 2017 yang mencapai 60 persen dari rencana dan tahun 2018 dilanjutkan kembali.(gih)

    • Netizen Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Pasar Seni dan Lapangan Merah Enggal Pemprov Ubah Menjadi RTH Rating: 5 Reviewed By: harian andalas post
    Scroll to Top