BANDARLAMPUNG - SM, oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni HH, telah berdamai.
Namun, dengan adanya perdamaian tersebut, proses hukum dipastikan tetap berlanjut. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung, (03/09)lalu. “Ya benar,
mereka (SM dan HH) sudah berdamai, dan surat perdamaian sudah kami terima,” kata Harto.
Namun, kata Harto, meskipun sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak, perkara tersebut tidak bisa dihentikan begitu saja. Lantaran penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap I (berkas) ke pihak kejaksaan.
“Kami tidak bisa menghentikan perkara tersebut begitu saja, karena berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Jadi kami tinggal menunggu petunjuk dari jaksa. Surat perdamaian juga sudah kami lampirkan saat
pelimpahan berkas perkaranya,” terangnya.
Ia mengaku, pihaknya batal melakukan penjemputan paksa terhadap SM karena saat itu, dia (SM) datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Sebelumnya penyidik mengancam akan menjemput paksa SM lantaran dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Kami sudah periksa SM sebagai tersangka. Nah pada saat diperiksa itulah menyerahkan surat perdamaian dengan pelapor,” jelasnya.
Untuk diketahui, SM dilaporkan istrinya HH ke pihak kepolisian atas kasus dugaan KDRT pada 6 Juni 2017. (GIH)
Namun, dengan adanya perdamaian tersebut, proses hukum dipastikan tetap berlanjut. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung, (03/09)lalu. “Ya benar,